POPULER NASIONAL: Edhy Prabowo & Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati | 9 Pasal Karet UU ITE
Simak berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari Edhy Prabowo & Juliari Batubara disebut layak dituntut hukuman mati, pasal karet UU ITE.
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional selama 24 jam terakhir.
Berita dimulai dari Wakil Menteri Hukum dan HAM yang menyebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak untuk dituntut hukuman mati.
Ada pula berita mengenai sembilan pasal karet UU ITE yang dianggap perlu direvisi.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar berita populer nasional:
1. Edhy Prabowo & Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menilai, dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.
Hal ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Hiariej, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK.
Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Omar dalam acara tersebut.
Baca juga: Setujui Edhy dan Juliari Dihukum Mati, Mantan Ketua KPK: Bisa Buat Orang Takut Korupsi
2. Sosok Marie Thomas
Sosok seorang dokter wanita sedang menggendong bayi tampak menghiasi Google Doodle pada Rabu (17/2/2021).
Ternyata, wanita tersebut adalah Marie Thomas.
Ia merupakan dokter wanita pertama di Indonesia.
Sosoknya menghiasi Google Doodle Rabu lalu lantaran bertepatan dengan kelahirannya.
Lantas, siapakah sosok Marie Thomas?
Baca juga: Google Tampilkan Dokter Wanita Pertama di RI, LaNyalla Dorong Kaum Hawa Berperan Aktif Bangun Negeri
3. Harta Kekayaan Antonius NS Kosasih
Setahun yang lalu, Menteri BUMN, Erick Thohir menunjuk Antonius NS Kosasih sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero).
Penunjukan Antonius NS Kosasih sebagai Direktur Utama Taspen dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri BUMN pada tanggal 17 Januari 2020.
Dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (17/2/2021), sebagai Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih menggantikan Iqbal Latanro.
Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi Taspen.
Sebelumnya, ia sudah malang melintang di dunia bisnis.
Lantas, berapa harta kekyaaan Antonius Kosasih?
Baca juga: Harta Kekayaan Orient Riwu Kore, Bupati Sabu Raijua Terpilih: Total Rp33 M, Punya 3 Tanah di Amerika
4. Sosok Freddy yang Bersengketa dengan Dino Patti
Kasus pengambilalihan hak atas tanah milik Zurni Hasyim Djalal (84), ibunda Eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, terus bergulir.
Kuasa hukum Freddy Kusnadi, Tonin Tachta, mengungkapkan kliennya yang kini bersengketa dengan Dino Patti Djalal, adalah seorang pengusaha kuliner.
Freddy memiliki usaha coffee shop dan sejumlah bisnis franchise di Jakarta.
Sebelum mendirikan usaha kuliner, Freddy Kusnadi adalah seorang pegawai di salah satu bank swasta di Jakarta.
Ia juga pernah berkutat di bisnis jual beli tanah.
Baca juga: Respons Dino Patti Djalal Usai Dilaporkan Fredy Kusnadi ke Bareskrim Polri
5. 9 Pasal Karet UU ITE
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto, mengungkap 9 pasal UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang perlu dihapus dan direvisi.
Hal itu disampaikan melalui akun Twitter-nya, @DamarJuniarto.
Damar menyebut, masalah utama pada UU ITE yakni pada pasal 27 hingga 29.
Sebab, pasal-pasal itu mengandung rumusan 'karet' dan duplikasi hukum (multitafsir) sehingga perlu dihapus.
Lantas, apa saja sembilan pasal tersebut?