Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Sanksi yang Diberikan Pemerintah pada Warga yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19?

Rincian sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19.

Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Apa Sanksi yang Diberikan Pemerintah pada Warga yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19?
Tribunnews/Herudin
Vaksin Covid-19. Rincian sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah melaksanakan program vaksinasi Covid-19 bagi 181 juta penduduk Indonesia sejak 13 Januari 2021 lalu.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Namun, terkecuali bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Sementara, bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin namun menolak disuntik vaksin, pemerintah telah menyiapkan sanksi.

Baca juga: Vaksinasi Mandiri, Beda Merek Vaksin, Tak Digelar di Fasilitas Kesehatan yang Ditunjuk Pemerintah

Baca juga: Hingga Saat Ini 79 Persen Tenaga Kesehatan Telah Menerima Suntikan Vaksin Covid-19 Dosis Pertama

Dilansir Indonesiabaik.id, sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19

Peraturan Presiden tersebut ditandatangani pada 9 Februari 2021.

Lantas, seperti apa rincian sanski bagi penolak vaksin?

Berita Rekomendasi

Dalam Perpres 14/2021 Pasal 13A disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan;

- Denda.

Pengenaan sanksi itu akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai kewenangannya.

Selain sanksi administratif, pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti program ini bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.

Kendati demikian, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut penjatuhan sanksi administratif kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 merupakan langkah terakhir.

Saat ini pemerintah lebih mengutamakan upaya persuasif untuk mengajak warga ikut vaksinasi.

"Perlu diingat bahwa peraturan (sanksi) ini adalah opsi terakhir, jika langkah persuasif tidak efektif, dan menghambat secara signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunitas," katanya, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (18/2/2021).

Lebih lanjut, Wiku menjelaskan, hingga saat ini pemerintah belum melihat adanya masyarakat yang tak patuh pada perintah vaksinasi covid-19.

Sehingga, sanksi administratif berupa denda atau lainnya dinilai belum dibutuhkan saat ini.

"Kami melihat bahwa masyarakat sementara ini masih patuh dan mendukung program vaksinasi," ujarnya.

Baca juga: Kementerian Agama Telah Daftarkan 158 Ribu Calon Jemaah Haji untuk Program Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Ada Varian Baru Covid-19, Jubir: WHO Belum Imbau Vaksinasi Dihentikan

Skrinning Vaksinasi Covid-19

Dilansir Kemkes.go.id, Juru bicara vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi MEpid, menegaskan kembali mengenai skrining vaksinasi Covid-19.

Nadia mengingatkan tekanan darah penerima vaksinasi Covid-19 tidak lebih dari 180 per 110.

Jadi selama tekanan darah kurang dari 180 per 110 maka vaksinasi tersebut dapat diberikan.

Bagi penyintas Covid-19, jika sudah tiga bulan dinyatakan negatif Covid-19 maka dapat diberikan vaksinasi.

Selanjutnya untuk ibu menyusui juga dapat diberikan vaksinasi tanpa harus memperhatikan berapa lama menyusui.

Untuk penyandang diabetes melitus yang minum obat teratur vaksinasi bisa langsung diberikan.

Kemudian orang dengan HIV/AIDS selama minum obat teratur bisa diberikan vaksinasi Covid-19.

Lebih lanjut, Nadia mengingatkan, selain pemberian vaksin Covid-19, maka pemberian vaksinasi lain harus ditunda hingga 1 bulan setelah vaksinasi sebelumnya.

"Misalnya kita mau vaksinasi Covid-19 tapi seminggu sebelumnya kita mendapatkan suntikan vaksinasi hepatitis maka tentunya vaksinasi Covid-19 harus ditunda menunggu 28 hari setelah pemberian vaksinasi hepatitis,” kata Nadia.

(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas