Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Sanksi yang Diberikan Pemerintah pada Warga yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19

Rincian sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19.

Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ini Sanksi yang Diberikan Pemerintah pada Warga yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19
Tribunnews/Herudin
Vaksin Covid-19. Rincian sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah melaksanakan program vaksinasi Covid-19 bagi 181 juta penduduk Indonesia sejak 13 Januari 2021 lalu.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Namun, terkecuali bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Sementara, bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin namun menolak disuntik vaksin, pemerintah telah menyiapkan sanksi.

Baca juga: Vaksinasi Mandiri, Beda Merek Vaksin, Tak Digelar di Fasilitas Kesehatan yang Ditunjuk Pemerintah

Baca juga: Hingga Saat Ini 79 Persen Tenaga Kesehatan Telah Menerima Suntikan Vaksin Covid-19 Dosis Pertama

Dilansir Indonesiabaik.id, sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19

Peraturan Presiden tersebut ditandatangani pada 9 Februari 2021.

Lantas, seperti apa rincian sanski bagi penolak vaksin?

Berita Rekomendasi

Dalam Perpres 14/2021 Pasal 13A disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan;

- Denda.

Pengenaan sanksi itu akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai kewenangannya.

Selain sanksi administratif, pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti program ini bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.

Kendati demikian, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut penjatuhan sanksi administratif kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 merupakan langkah terakhir.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas