Kabareskrim: Penyidikan Peristiwa Jalan Tol Japek KM 50 Tidak Boleh Terburu-buru
Komjen Agus juga memahami bahwa kasus itu menjadi salah satu kasus yang tengah disoroti oleh masyarakat Indonesia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan penyidikan kasus bentrokan antara FPI-Polri di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
Ia menyatakan penyidik Bareskrim Polri masih tengah berproses untuk menuntaskan kasus tersebut. Sebaliknya, ia memastikan akan menuntaskan kasus tersebut secepatnya.
"Penyidikan itu kan berproses, makin cepat semakin baik. Kan tidak boleh grusa grusu," kata Komjen Agus saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: PR Komjen Agus Jadi Kabareskrim, Selesaikan Kasus Penembakan Laskar FPI Hingga Pandemi Covid-19
Komjen Agus juga memahami bahwa kasus itu menjadi salah satu kasus yang tengah disoroti oleh masyarakat Indonesia.
Terlebih, kasus tersebut juga menjadi kasus yang diintruksikan untuk diselesaikan secepatnya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya nanti dituntaskan sesuai perintah beliau," tukas Agus.
Sebagai informasi, bentrokan antara FPI-Polri yang berujung tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, masih menjadi sorotan.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Dituntaskan
Terakhir, Komnas HAM juga telah mengeluarkan surat rekomendasi adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait kematian 6 laskar FPI tersebut. Personel yang bertugas diduga melakukan unlawful killing.
Komnas HAM juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut kepada Bareskrim Polri. Setidaknya ada 16 barang bukti yang diberikan kepada kepolisian.
Di antaranya, proyektil peluru, 9.942 video, 130 ribu tangkapan kamera, voicenote terakhir yang dikirimkan 6 laskar saat detik-detik bentrokan, hingga foto-foto luka jenazah terhadap korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.