KPK Dalami Catatan Pembukuan Keuangan PT TMPI Milik Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna
KPK mendalami pencatatan pembukuan data keuangan perusahaan yang diduga dikelola Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priyatna.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pencatatan pembukuan data keuangan perusahaan yang diduga menggunakan bendera dan dikelola Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Perusahaan tersebut yaitu PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional (TMPI).
Untuk menyelisik hal tersebut, tim penyidik memeriksa karyawan PT TMPI bernama Yanti Rahmayanti.
Yanti diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020 yang menjerat Ajay.
Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Ajay Muhammad, KPK Periksa Plt Dirut RSUD Cibabat Cimahi dr Reri Marliah
“Yanti Rahmayanti dikonfirmasi terkait pencatatan pembukuan data keuangan dari PT TMPI yang diduga milik tersangka AJM (Ajay Muhammad Priyatna),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (18/2/2021).
Dalam kasus ini, Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi diduga telah menerima suap sebesar Rp 1,66 miliar dari Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan dalam lima kali tahapan dari kesepakatan suap sebesar Rp 3,2 miliar.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Muhammad
Suap itu diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda dengan mengajukan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
Suap sebesar Rp 3,2 miliar yang disepakati Ajay dan Hutama merupakan 10% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda.
Baca juga: Kondisi Rumah Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Usai Ditangkap KPK
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.