Kuasa Hukum Nurhadi Tegaskan Isi Chat Whatsapp Hengky Soenjoto Tak Berkaitan dengan Dakwaan Jaksa
Tim kuasa hukum Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono tak keberatan atas adanya perubahan keterangan saksi Hengky Soenjoto.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono tak keberatan atas adanya perubahan keterangan saksi Hengky Soenjoto dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Sebagai informasi Hengky adalah kakak dari terdakwa penyuap Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Hengky mengubah keterangannya dalam BAP perihal pengurusan kasus PT MIT melawan PT KBN, menjadi PT MIT melawan UOB.
Baca juga: Saksi di Sidang Nurhadi Tantang Buka Rekaman Suara dan CCTV
Menurut kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito perubahan itu masuk akal.
"Berkaitan dengan Chat WhatsApp itu pada Agustus 2017. Kalau itu dikaitkan dengan perkara gugatan yang kedua antara MIT dengan KBN yang diputus pada Desember 2017 itu nggak mungkin, karena apa? di chatting dia sudah minta duit atas suatu perkara yang katanya diurus oleh Rezky yang notabene belum pernah diputus, tapi dia sudah minta di awal," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/2/2021).
"Kami tidak keberatan, apa yang disampaikan oleh saudara Hengky ketika melakukan perubahan itu masuk akal," sambungnya.
Baca juga: Nurhadi Bantah BAP Notaris Bank Bukopin Soal Pertemuan di Jakarta
Karena itu, Rudjito tegas menyatakan percakapan yang ada dalam WhatsApp di dalam HP milik Hengky, tidak ada kaitannya dengan perkara kasasi PT MIT melawan PT KBN.
"Itu chat tidak ada kaitannya dengan perkara KBN melawan MIT," tutur dia.
Sebelumnya saksi penyidik atas nama Rizka Anung Nata mengatakan Hengky Soenjoto mengubah keterangan dalam BAP ketiga, perihal uang pengurusan perkara kasasi dari terdakwa Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT MIT.
Keterangan yang diubah Hengky yaitu kasasi dari PT MIT melawan PT KBN, menjadi PT MIT melawan UOB.
"Ada materi yang terkait perkara yaitu, yang bersangkutan di pemeriksaan awal menyebutkan bahwa uang yang disuruh oleh Hiendra itu, untuk mengurus kasasi itu dia bilang, perkara MIT vs KBN kemudian di BAP ketiga, beliau ubah ternyata perkara MIT vs UOB," kata Rizka di persidangan.
Baca juga: Pembelian Jam Tangan Rp 1,85 Miliar Mirip Punya Moeldoko Untuk Nurhadi Diungkap Saksi Dalam Sidang
"Itu masalah kasasi, dia bilang itu kasasi terkait MIT vs UOB," ucapnya.
Dalam perkara ini, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.
Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.
Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000.
Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto didakwa memberi suap ke Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebesar Rp45,7 miliar, tepatnya Rp45.726.955.000.
Pemberian suap itu dimaksudkan agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan dua perkara sekaligus.
Yakni perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN), terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi, dan 26.800 meter persegi, dan gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.
Adapun praktik penyuapan pengurusan perkara - perkara tersebut disamarkan lewat perjanjian kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) antara Hiendro dengan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Hiendra menyuap Nurhadi karena dianggap punya kekuasaan dan kewenangan dalam mengupayakan pengurusan perkara-perkara tersebut.
Atas perbuatan menyuap penyelenggara negara, Hiendra Soenjoto diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.