Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maaher Meninggal karena Sakit, Polri Belum Temukan Adanya Unsur Pelanggaran HAM di Dalam Tahanan

Anam menyatakan bahwa Komnas HAM telah mendapatkan keterangan dan dokumen lengkap ihwal riwayat penyakit yang diderita Maaher dari kepolisian.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Maaher Meninggal karena Sakit, Polri Belum Temukan Adanya Unsur Pelanggaran HAM di Dalam Tahanan
Twitter/@ustazmaaher
Ustaz Maaher At Thuwailibi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam memastikan Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi meninggal di rumah tahanan Bareskrim Polri karena sakit.

Kesimpulan itu berdasarkan hasil keterangan resmi yang didapatkan tim Komnas HAM dari pihak kepolisian dan keluarga Maaher di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

"Kami peroleh keterangan dari keluarga dan dari keterangan kepolisian tadi, sama. Intinya adalah bahwa memang meninggal karena sakit. Bukan seperti yang dikatakan di Sosmed karena tindakan lain, itu nggak ada. Tapi Karena sakit," terang Anam di Kantor Komnas HAM, Kamis (18/2/2021).

Namun Anam enggan merinci jenis penyakit apa yang diderita Maaher hingga meninggal dunia, dengan alasan menghargai hak almarhum.

Anam menyatakan bahwa Komnas HAM telah mendapatkan keterangan dan dokumen lengkap ihwal riwayat penyakit yang diderita Maaher dari kepolisian.

Tapi dia menegaskan, hanya pemilik tubuh dan pihak keluarga yang berhak membuka ke publik mengenai riwayat penyakit dan kondisi kesehatan Maaher.

"Sehingga nggak bisa dibuka di publik. Kita pastikan Komnas HAM dapat info lengkap. Termasuk hasil laboratorium dan sebagainya," kata Anam.

Berita Rekomendasi

"Kami tidak hanya dikasih penjelasan. Tapi juga ditunjukkan dengan bukti rekam medisnya termasuk metode dan proses medisnya. Metode dan proses ini dilakukan dengan second opinion, jadi tidak hanya dilakukan RS Polri tapi dilakukan lembaga medik yang kredibel dipilih atas musyawarah antara kepolisian dan keluarga," ucapnya.

Selama proses penyelidikan, Komnas HAM tak menemukan adanya indikasi isu lain terkait tewasnya Maaher seperti dugaan penyiksaan.

Di sisi lain, Anam menuturkan bahwa pelbagai perawatan kesehatan yang diterima Maaher selama masih di tahanan, berjalan baik.

Baca juga: Polri Pelajari Pelaporan Terhadap Novel Baswedan Soal Cuitan Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi

Baca juga: Kompolnas Pastikan Polri Telah Bertindak Profesional Tangani Maaher di Dalam Rutan

Hal tersebut terkonfirmasi dari keterangan pihak keluarga maupun dari pihak kepolisian.

Bahkan, Anam melanjutkan, Maaher mendapatkan akses yang mudah dan cepat untuk terus menerima perawatan medis selama di penjara.

"Bahkan beberapa kali ada treatment khusus diberikan. Misalnya kelonggaran, mengunjungi melihat, nggak cuma keluarganya, tapi juga semua komunitasnya bisa melihat langsung," kata dia.

Maaher merupakan tersangka kasus ujaran kebencian yang diduga menghina anggota Wantimpres, Luthfi bin Ali bin Yahya di media sosial.

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pada 8 Februari 2021 lalu Mabes Polri mengumumkan bahwa Maaher dinyatakan meninggal karena sakit, setelah dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.

Namun pihak kepolisian enggan membeberkan riwayat penyakit yang diderita Maaher sebelum meninggal.

Polisi berdalih hal itu karena sensitif dan disebut berkaitan dengan nama baik almarhum.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah menjelaskan kronologi meninggalnya Maaher kepada Komnas HAM.

"Sudah dikatakan bahwa saudara Soni Eranata alias Maaher meninggal karena sakit. Dan sakitnya atas permintaan keluarga atau istri tidak mau disampaikan," kata Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Hingga saat ini, Ahmad menegaskan pihaknya juga belum menemukan adanya unsur pelanggaran HAM terkait meninggalnya Maher di dalam tahanan.

"Belum ada. Kami terbuka, silakan kalau ada yang melakukan temuan, tapi sampai saat ini kita belum terima temuan tersebut," ujar dia.(tribun network/git/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas