MAKI Gugat KPK ke PN Jaksel terkait Penelantaran Penanganan Kasus Bansos Juliari Batubara
(MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan praperadilan ini telah didaftarkan pada Jumat (19/2/2021) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Alasannya, karena KPK ditengarai telah menelantarkan kasus bansos ini dengan tidak melakukan seluruh izin penggeledahan, serta tak kunjung melakukan pemanggilan terhadap Anggota Komisi II DPR fraksi PDIP Ihsan Yunus.
“MAKI ajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas terlantarnya penanganan perkara korupsi bansos sembako Kemensos,” kata Boyamin melalui keterangannya, Jumat (19/2/2021).
Sejauh ini, kata Boyamin, tim penyidik baru melakukan sekitar lima kali penggeledahan.
Minimnya penggeledahan yang dilakukan menghambat rampungnya berkas perkara Juliari Batubara dan dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku tersangka penerima suap.
"Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga Termohon menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK yang mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan. Bahwa diduga ada 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewas KPK untuk keperluan penanganan perkara tersebut, namun sampai saat ini Termohon KPK tidak melaksanakan seluruh izin tersebut," kata Boyamin.
Dalam gugatan ini, MAKI juga mempertanyakan lambannya KPK memeriksa Ihsan Yunus.
Padahal, tim penyidik telah menggeledah rumah orangtua Ihsan Yunus, dan memeriksa adik Ihsan Yunus Rakyan Ikram.
Bahkan, dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK terungkap adanya pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar dan dua unit sepeda merk Brompton kepada Ihsan melalui Agustri Yogasmara yang disebut sebagai operator Ihsan Yunus.
Tim penyidik sebenarnya telah menjadwalkan memeriksa Ihsan Yunus yang kini duduk di Komisi II DPR, pada Rabu (27/1/2021).
Namun, pemeriksaan itu urung dilakukan dengan alasan surat panggilan pemeriksaan belum diterima Ihsan.
"Termohon melalui Plt Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi KPK telah memanggil Ihsan Yunus namun kenyataannya adalah tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus sehingga nampak Termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran Sembako Bansos Kemensos," katanya.
Baca juga: KPK Isyaratkan Akan Jerat Ihsan Yunus dengan Pasal Berbeda Dalam Kasus Suap Bansos Covid-19
Menurut Boyamin, dengan penelantaran 20 izin penggeledahan dan tidak diperiksanya Ihsan Yunus telah menghambat penanganan perkara.
Bahkan, Boyamin menyebut tindakan-tindakan tersebut sebagai bentuk penghentian penyidikan kasus suap bansos secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap Tersangka lainnya.
Untuk itu, dalam gugatan praperadilan yang diajukan, MAKI meminta PN Jaksel menyatakan penghentian penyidikan secara diam-diam yang dilakukan KPK tersebut tidsk sah dan batal demi hukum.
MAKI juga meminta PN Jaksel memerintah KPK untuk melanjutkan proses hukum kasus ini dengan menjalankan seluruh izin penggeledahan yang diterbitkan Dewas dan memeriksa Ihsan Yunus.
"Memerintahkan secara hukum Termohon melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus, melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK," kata Boyamin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.