Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penundaan Pembahasan Revisi UU Pemilu oleh DPR Timbulkan Pertanyaan Publik

Khoirunnisa Agustyati menyayangkan DPR RI tidak jadi merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penundaan Pembahasan Revisi UU Pemilu oleh DPR Timbulkan Pertanyaan Publik
Tribunnews.com/ Srihandriatmo Malau
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati menyayangkan DPR RI tidak jadi merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Terlebih alasan-alasan menghentikan pembahasan Revisi UU Pemilu berkebalikan ketika memutuskan Pilkada 2020 lalu dimana harus tetap berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

“Memutuskan dipending itu tentu menjadi pertanyaan publik. Apalagi alasan-alasannya kan alasan-alasan yang berkebalikan ketika memutuskan Pilkada di 2020 kemarin. Jadi alasan Covid, misalnya kita juga enggak tahu sampai kapan seperti kata pemerintah pada Pilkada 2020, pada Desember lalu,” ujarnya, dalam Webinar ‘Telaah Politik-Hukum dari Batalnya Rencana Revisi UU Pemilu,’ Kamis (18/2/2021) malam.

Baca juga: Politikus PKB sebut Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada Masih Terbuka Masuk Prolegnas 2021

“Kenapa Desember kemarin, Pilkada 2020, alasannya jangan sampai daerah itu diisi oleh pejabat, sehingga butuh pemimpin defenitif. Sedangkan sekarang enggak masalah daerah itu diisi pejabat,” jelasnya.

Dengan alasan yang berkebalikan dengan Pilkada 2020, imbuh dia, publik kemudian harus menunggu sampai 2024 yang seharusnya bisa digelar 2022 dan 2023.

Menurut Perludem, banyak yang perlu dibenahi dalam UU Pemilu saat ini.

Berita Rekomendasi

Bukan hanya soal ambang batas yang pasti mengundang banyak perdebatan antar-fraksi di DPR RI dan butuh waktu yang panjang untuk membahasnya.

Baca juga: RUU Pemilu Tak Jadi Dibahas, Perludem: Perubahan UU Pemilu Diperlukan

“Tentu kami menyayangkan revisi UU Pemilu tidak jadi dibahas, karena sebetulnya banyak yang perlu dibenahi dalam UU Pemilu kita. Misalnya soal desain keserentakan pemilu, desain kelembagaan penyelenggara pemilu, dan penegakan hukumnya,” kata dia.

Dengan menunggu Pilkada 2022 dan 2023 hingga 2024, Perludem mengingatkan kejadian pada Pemilu serentak 2019 lalu.

Selain menimbulkan kerumitan dan kebingungan pada masyarakat, Pemilu Serentak 2019 juga memakan korban jiwa para petugas Pemilu yang jumlahnya tidak sedikit.

“Kalau semuanya di 2024, lalu juga ada pemilu legislatif dan Presiden jadi ini kompleksitasnya kan luar biasa lah. Hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu 2019 itu kita nggak bisa lagi nih Pemilu lima kotak itu. Karena pemilu 5 kotak itu sangat kompleks. Banyak saudara-saudara kita jadi korban,” jelasnya.

Baca juga: Tanggapi Soal Perdebatan Revisi UU Pemilu dan Pilkada, Mensesneg: Jangan Dikit-dikit UU Diubah

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika nantinya RUU Pemilu dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021 dan dipastikan tidak dilanjutkan maka Perludem akan melakukan langkah mitigasi.

“Tapi jika nanti secara resmi sudah ditetapkan bahwa ini tidak lanjut maka perlu mendorong penyelenggara pemilu untuk melakukan mitigasi terkait kompleksitas yang akan dihadapi di 2024 nanti,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, Komisi II DPR sudah sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Keputusan tersebut didapat setelah rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II.

"Tadi kami sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II DPR dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir. Kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini (RUU Pemilu)," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas