Tanggapi MAKI, KPK Bantah Penyidikan Kasus Suap Bansos Covid-19 Terhenti
Ali Fikri memastikan tidak ada penghentian penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan tidak ada penghentian penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Pernyataan itu disampaikan merespons langkah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mengajukan upaya praperadilan atas penanganan perkara tersebut ke PN Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021).
"Jadi kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," kata Ali melalui keterangannya, Jumat (19/2/2021).
Kendati demikian, kata Ali, KPK menghormati hak masyarakat termasuk Boyamin untuk ikut mengawasi proses penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Sosial tersebut.
Dirinya memastikan, proses penyidikan hingga kini masih terus dikakukan dengan memanggil para saksi guna kepentingan pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara.
Di sisi lain, lanjutnya, penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam upaya pencarian kelengkapan alat bukti perkara.
"Sehingga tentu mengenai tempat dan waktu kegiatan termasuk informasi yang dikecualikan menurut undang-undang," kata Ali.
Baca juga: MAKI Gugat KPK ke PN Jaksel terkait Penelantaran Penanganan Kasus Bansos Juliari Batubara
Ali menegaskan, penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi merupakan kebutuhan penyidikan.
Ia menampik kedua strategi penyidikan itu dilakukan bukan karena ada permintaan maupun desakan dari pihak lain.
Diketahui, MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penanganan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Praperadilan tersebut diajukan MAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (19/2/2021).
"Hari ini, Jumat tanggal 19 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan MAKI selaku Pemohon telah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan melawan KPK selaku Termohon," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangannya, Jumat (19/2/2021).
Boyamin menyatakan, gugatan ini diajukan lantaran pihaknya menilai KPK telah menelantarkan penanganan kasus suap ini.
Hal ini setidaknya didasarkan pada tidak dijalankannya seluruh izin penggeledahan yang telah diterbitkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dalam gugatannya, MAKI juga mempertanyakan lambannya KPK memeriksa Anggota DPR Komisi II dari PDIP Ihsan Yunus.
Padahal, tim penyidik telah menggeledah rumah orang tua Ihsan Yunus, dan memeriksa adik Ihsan Yunus Rakyan Ikram.
Bahkan, dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK terungkap adanya pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar dan dua unit sepeda merek Brompton kepada Ihsan melalui Agustri Yogasmara yang disebut sebagai operator Ihsan Yunus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.