Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Kemampuan Legislasi DPR Dipertanyakan

Adinda Tenriangke Muchtar, mempertanyakan kemampuan DPR dalam hal legislasi atau pembuatan suatu Undang-Undang.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Kemampuan Legislasi DPR Dipertanyakan
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar. 

Para pelapor menggunakan pasal Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).

Jokowi mengatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE, bersama pemerintah, apabila undang-undang tersebut tidak memberikan rasa keadilan.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini," kata Jokowi dalam rapat pimpinan TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Baca juga: KPK Apresiasi Rencana Penyimpanan Barang Gratifikasi Jokowi Rp 8,7 M di Museum

Revisi UU ITE tersebut kata presiden terutama dilakukan pada pasal-pasal karet yang multi tafsir.
Pasal-pasal yang bisa ditafsirkan secara sepihak.

" UU ITE ini. Karena di sinilah hulunya. Hulunya ada di sini, revisi," katanya.

Meskipun demikian kata Presiden ruang digital di Indonesia tetap harus dijaga.

Tujuannya agar ruang digital di Indoensia sehat dan beretika.

Rekomendasi Untuk Anda

"Agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan produktif," katanya.

Sebelumnya banyaknya laporan polisi terkait orang-orang yang bersebrangan dengan pemerintah mendapatkan sorotan sejumlah pihak.

Salah satunya mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Gubernur Beserta Wakil Gubernur Kaltara dan Sulut

Jusuf Kalla mempertanyakan cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil Polisi.

"Presiden mengumumkan, silakan kritik pemerintah. Tentu banyak pertanyaan, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?" kata Jusuf Kalla dalam acara diskusi virtual yang digelar Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jumat (12/2/2021) dikutip dari Kompas Tv.

Hal tersebut, kata Jusuf Kalla (JK), harus diupayakan agar kritik terhadap pemerintah tidak berujung pada pemanggilan oleh kepolisian.

Menurut JK, kritik sangat diperlukan dalam pelaksanaan sebuah demokrasi.

"Harus ada check and balance. Ada kritik dalam pelaksanaannya," katanya.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas