Kapolri Listyo Sigit akan Tindak Tegas Kompol Yuni Cs, Sebut Tak Ada Toleransi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan menindak tegas Kompol Yuni cs yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, dan 11 anggota Polri lainnya.
Hal ini disampaikan Listyo Sigit setelah meninjau posko PPKM Mikro Covid-19 di Kelurahan Maguwoharjo, Sleman, DIY, pada Jumat (19/2/2021).
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Listyo berjanji akan menindak tegas jika Kompol Yuni dan kawan-kawan terbukti bersalah.
Ia mengatakan, hal-hal sedemikian rupa telah tertera dalam aturan internal dari Propam dan aturan pidana.
"Saya tindak tegas, aturannya ada. Aturan internal dari Propam ada, Pidana juga ada," kata Listyo Sigit.
Baca juga: HARTA KEKAYAAN Kompol Yuni yang Terjerat Narkoba, Hanya Punya 1 Mobil, Ada Utang Rp 340 Juta
Baca juga: Karir Dua Polwan Tangguh: Brigjen Ida Oetari Makin Moncer, Kompol Yuni Dijerat Kasus Narkoba
Ia pun menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
"Kan sudah dilaksanakan, kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi," tandas dia.
Listyo sendiri mengaku sangat menyesalkan anggotanya kedapatan menggunakan narkoba.
Pasalnya, menurut Listyo, selain melanggar hukum, hal tersebut juga mencoreng citra instansi kepolisian di mata masyarakat.
Karena itu, Listyo meminta agar tindakan hukum dilakukan secara tuntas supaya kasus serupa tak terjadi kembali.
Tak hanya itu, adanya tindakan hukum diharapkan bisa memberikan efek jera pada pihak bersangkutan.
Kompol Yuni Purwanti dan 11 anggota Polri lainnya diciduk Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021) di sebuah hotel di Kota Bandung.
Mengutip Tribun Jabar, penangkapan tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat pada Propam Mabes Polri.
Laporan itu kemudian diteruskan pada Propam Polda Kabar.