KPK Sebut Hotma Sitompul Terima 'Fee Lawyer' dari Tersangka Suap Bansos Covid-19
KPK menduga pengacara Hotma Sitompul menerima 'fee laywer' karena membantu menangani persoalan hukum di Kementerian Sosial.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengacara Hotma Sitompul menerima 'fee laywer' karena membantu menangani persoalan hukum di Kementerian Sosial saat dipimpin eks Mensos Juliari Peter Batubara.
Hal tersebut terungkap usai penyidik lembaga antirasuah memeriksa Hotma sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang telah menjerat Juliari, Jumat (19/2/2021).
"Hotma Sitompul, Pengacara, didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai ‘fee lawyer’ karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Diperiksa KPK di Kasus Bansos, Hotma Sitompul Ungkap Sering Mondar-mandir Kemensos
Juru bicara berlatar jaksa ini tak menjelaskan lebih jauh mengenai perkara hukum di Kemensos yang ditangani Hotma.
Ali hanya menyebut pembayaran fee lawyer itu diduga diserahkan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yang kini menyandang status tersangka penerima suap bersama Juliari.
"Pembayaran ‘fee lawyer’ tersebut diduga diberikan oleh tersangka AW (Adi Wahyono)," kata Ali.
Usai diperiksa KPK, Hotma mengaku diperiksa penyidik mengenai aktifitasnya yang beberapa kali ke kantor Kemensos.
Baca juga: Kasus Suap Bansos Eks Mensos Juliari Batubara, KPK Periksa Pengacara Hotma Sitompul
Namun, kepada awak media, Hotma tak menyinggung mengenai perkara hukum di Kemensos yang ditanganinya seperti yang disebut Ali.
Hotma mengklaim kehadirannya di Kemensos lantaran diminta Juliari untuk membantu seorang anak di bawah umur yang tiga kali menjadi korban perkosaan.
"Jadi pak Menteri (Juliari Batubara) sangat perhatian pada kasus itu, diminta lah membantu di saat bansos-bansos ini. Saya mondar-mandir di Kemensos. Ya itu saja. Saya jelaskan semua demi kepentingan anak di bawah umur. Di mana pak Menteri menaruh perhatian terhadap anak di bawah umur ini," ucap Hotma.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka penerima suap.
Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19.
Baca juga: KPK Siap Hadapi PK Pedangdut Saipul Jamil Terkait Kasus Suap PN Jakarta Utara
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya.
Empat tersangka itu yakni l Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos.
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA.
Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.