KPK Yakin Dakwaan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Terbukti
JPU KPK yakin semua dakwaan yang ditujukan pada Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono terbukti, semua telah komplit diuraikan dalam dakwaan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin semua dakwaan yang ditujukan kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono terbukti.
Jaksa KPK Takdir Suhan menyatakan tim JPU telah secara komplit menguraikan semua dakwaan Nurhadi dan Rezky.
“Kami selaku tim JPU sangat yakin dan optimis untuk membuktikan semua uraian dakwaan yang kami dakwakan pada kedua terdakwa,” kata Takdir kepada Tribunnews.com, Sabtu (20/2/2021).
Baca juga: Saksi Benarkan Rezky Herbiyono Panggil Nurhadi dengan Sebutan Babe, Sidang Sebelumnya Bantah
Takdir berkata bahwa semua alat bukti yang dihadirkan tim JPU di depan persidangan hingga sidang pada Jumat (19/2/2021) kemarin sangat cukup untuk bisa meyakinkan Majelis Hakim.
“Nantinya dalam surat tuntutan, tim JPU akan secara detail menguraikan semua unsur perbuatan para terdakwa sebagaimana surat dakwaan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, sidang Jumat kemarin ialah sidang pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan tim JPU KPK adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang didakwa sebagai penyuap Nurhadi.
Baca juga: Saksi di Sidang Nurhadi Tantang Buka Rekaman Suara dan CCTV
Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Nurhadi, M Rudjito, menilai kesaksian Hiendra membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak benar.
Menurut Rudjito, kesaksian Hiendra mematahkan dakwaan jaksa KPK.
"Keterangan saksi Hiendra hari ini beliau pada dasarnya menerangkan apa yang dikatakan di dalam dakwaan itu ada pengurusan perkara itu nggak benar," ujar Rudjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.
Awal mula gugatan, pada 27 Agustus 2010 Hiendra melalui kuasa hukumnya Mahdi Yasin dan rekan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang didasarkan pada pemutusan secara sepihak atas perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN.