Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

190 Personel Kepolisian Disiagakan Jaga Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab

190 personel gabungan dari Polres Metro Jaksel dan Brimob Polda Metro Jaya jaga sidang perdana praperadilan kubu Rizieq Shihab di PN Jaksel.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 190 Personel Kepolisian Disiagakan Jaga Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Aparat keamanan mengerahkan sekitar 900 personel gabungan guna mengamankan jalannya sidang putusan gugatan praperadilan Rizieq Shihab, pada Selasa (12/1/2021) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Rizieq Shihab.

Pantauan Tribunnews di lokasi, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan telah menyiagakan pengamanan.

Dua unit kendaraan taktis berjaga di halaman parkir pengadilan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Ardiansyah mengatakan, personel yang diterjunkan dalam pengamanan kali ini berasal dari Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya.

"Jadi ada sekitar 3 kelompok personel, kelompok Polres Jaksel dari Polsek, kemudian ada dari brimob. Total ada 190an personel," kata Azis di lokasi, Senin (22/1/2021).

Baca juga: Polri: Kondisi Rizieq Shihab Baik-baik Saja

Azis mengimbau kepada para pendukung sidang untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan.

"Pertama tentu imbauannya untuk tidak berkerumun tetap melaksanakan prokes, berikutnya ikuti aturan hukum yang ada," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melalui tim hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.

Pihak Tergugatnya adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.

Gugatan praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021.

"Hari ini Rabu kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum: Selama Ditahan, Rizieq Shihab Ajari Para Tahanan Mengaji hingga Rampungkan Disertasi

Soal dalil penangkapan tidak sah, Alamsyah menyebut polisi melakukan tindakan yang dipaksakan.

Sebab saat itu Rizieq Shihab datang secara sukarela ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Undang - Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas