Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

2 Eks Menteri Korupsi Dinilai Layak Dituntut Pidana Mati, Ini Tanggapan Pengamat hingga Komnas HAM

Dua eks Menteri yang korupsi, Edhy Prabowo dan Juliari P. Batubara dinilai layak dituntut pidana mati. Ini Tanggapan pengamat hingga Ketua Komnas HAM

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
zoom-in 2 Eks Menteri Korupsi Dinilai Layak Dituntut Pidana Mati, Ini Tanggapan Pengamat hingga Komnas HAM
Tribunnews/Irwan Rismawan
Dua eks Menteri yang korupsi, Edhy Prabowo dan Juliari P. Batubara dinilai layak dituntut pidana mati. Ini tanggapan dari pengamat hingga Ketua Komnas HAM. 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, beredar kabar 2 mantan menteri yang korupsi dinilai layak dituntut hingga pidana mati, yakni Eks Menteri KKP Edhy Prabowo dan Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK."

"Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy, seperti pemberitaan Tribunnews sebelumnya, Selasa (16/2) lalu.

Baca juga: Terlibat Peredaran Narkoba, 6 Petugas Lapas di Riau Jalani Pidana di Nusakambangan

Baca juga: Kejaksaan Agung Kini Punya Jaksa Agung Muda Pidana Militer

Pernyataan Eddy ini, lantas mendapat tanggapan dari berbagai pihak terkait.

Dari pengamat politik, hingga Ketua Komnas HAM.

Berikut tanggapan pengamat hingga Ketua Komnas HAM terkait Pernyataan jika 2 eks menteri layak dituntut pidana mati:

Rekomendasi Untuk Anda

1.  Tanggapan Refly Harun: Ada Perbedaan antara Kedua Kasus Eks Menteri

Pengamat hukum ketatanegaraan Refly Harun angkat suara soal pernyataan Wamenkumham menilai 2 eks menteri dinilai layak mendapat pidana mati.

Refly melihat ada sedikit perbedaan diantara dua kasus dugaan suap pada 2 mantan menteri itu.

Menurutnya, kasus Juliari tidak hanya tindakan suap tapi betul-betul korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Juliari, menurut saya, tidak hanya dikenakan tindak pidana suap, tapi betul-betul tindak pidana korupsi."

"Karena jelas itu merugikan keuangan negara, menyalahgunakan jabatan, melawan hukum dan lain sebagainya."

"Unsurnya itu udah ada, dia benar-benar memotong uang bansos yang merupakan uang negara," terang Refly pada YouTube-nya, Kamis (18/2/2021).

Pengamat hukum ketatanegaraan Refly Harun beri tanggapan soal pernyataan Wamenkumham soal pidana mati layak bagi 2 Eks Menteri yang korupsi.
Pengamat hukum ketatanegaraan Refly Harun beri tanggapan soal pernyataan Wamenkumham soal pidana mati layak bagi 2 Eks Menteri yang korupsi. (Tangkapan Layar Youtube Refly Harun)

Bagi Refly, dana yang dikorupsi Juliari itu benar- benar pemberian uang negara, yang hanya berputar tempat saja.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas