Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Eks Menteri Korupsi Dinilai Layak Dituntut Pidana Mati, Ini Tanggapan Pengamat hingga Komnas HAM

Dua eks Menteri yang korupsi, Edhy Prabowo dan Juliari P. Batubara dinilai layak dituntut pidana mati. Ini Tanggapan pengamat hingga Ketua Komnas HAM

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
zoom-in 2 Eks Menteri Korupsi Dinilai Layak Dituntut Pidana Mati, Ini Tanggapan Pengamat hingga Komnas HAM
Tribunnews/Irwan Rismawan
Dua eks Menteri yang korupsi, Edhy Prabowo dan Juliari P. Batubara dinilai layak dituntut pidana mati. Ini tanggapan dari pengamat hingga Ketua Komnas HAM. 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, beredar kabar 2 mantan menteri yang korupsi dinilai layak dituntut hingga pidana mati, yakni Eks Menteri KKP Edhy Prabowo dan Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK."

"Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy, seperti pemberitaan Tribunnews sebelumnya, Selasa (16/2) lalu.

Baca juga: Terlibat Peredaran Narkoba, 6 Petugas Lapas di Riau Jalani Pidana di Nusakambangan

Baca juga: Kejaksaan Agung Kini Punya Jaksa Agung Muda Pidana Militer

Pernyataan Eddy ini, lantas mendapat tanggapan dari berbagai pihak terkait.

Dari pengamat politik, hingga Ketua Komnas HAM.

Berikut tanggapan pengamat hingga Ketua Komnas HAM terkait Pernyataan jika 2 eks menteri layak dituntut pidana mati:

Berita Rekomendasi

1.  Tanggapan Refly Harun: Ada Perbedaan antara Kedua Kasus Eks Menteri

Pengamat hukum ketatanegaraan Refly Harun angkat suara soal pernyataan Wamenkumham menilai 2 eks menteri dinilai layak mendapat pidana mati.

Refly melihat ada sedikit perbedaan diantara dua kasus dugaan suap pada 2 mantan menteri itu.

Menurutnya, kasus Juliari tidak hanya tindakan suap tapi betul-betul korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Juliari, menurut saya, tidak hanya dikenakan tindak pidana suap, tapi betul-betul tindak pidana korupsi."

"Karena jelas itu merugikan keuangan negara, menyalahgunakan jabatan, melawan hukum dan lain sebagainya."

"Unsurnya itu udah ada, dia benar-benar memotong uang bansos yang merupakan uang negara," terang Refly pada YouTube-nya, Kamis (18/2/2021).

Pengamat hukum ketatanegaraan Refly Harun beri tanggapan soal pernyataan Wamenkumham soal pidana mati layak bagi 2 Eks Menteri yang korupsi.
Pengamat hukum ketatanegaraan Refly Harun beri tanggapan soal pernyataan Wamenkumham soal pidana mati layak bagi 2 Eks Menteri yang korupsi. (Tangkapan Layar Youtube Refly Harun)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas