Cuti Bersama 2021 Dipotong 5 Hari, Ini Alasannya
Alasan pemerintah pangkas cuti bersama tahun 2021 dari 7 hari menjadi 2 hari.
Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021.
Adapun cuti bersama tahun 2021 telah dipangkas sebanyak 5 hari.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, mengatakan sejumlah alasan terkait pengurangan hari cuti yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Keputusan tersebut tak lain karena berdasarkan kurva peningkatan Covid-19 yang belum melandai, meski berbagai upaya sudah dilakukan.
Tidak hanya itu, Muhadjir mengatakan sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan.
Baca juga: Menko PMK Muhadjir Kecam Ajakan Pernikahan Usia Anak
Baca juga: Ketua DPD RI Desak Pemerintah Lakukan Lima Langkah Ini Atasi Darurat Lahan Pangan
Mobilitas masyarakat cenderung naik, sementara program vaksinasi sedang berjalan.
"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.
Dilansir kemenkopmk.go.id, kesepakatan mengenai pemangkasan hari cuti tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Isi SKB itu tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN, RB Tjahjo Kumolo; Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah; Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi; Sekjen Kemenag, Nizar Ali; Sekjen Kemnaker; Asops Kapolri; dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.
Berikut daftar cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas:
- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Ma'raj Nabi Muhammad SAW
- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021
Baca juga: Menteri Muhadjir Minta BST Tidak Digunakan untuk Beli Rokok
Baca juga: Pemerintah Resmi Pangkas Cuti Bersama 2021 jadi 2 Hari Saja, Ini Rincian Lengkapnya
Baca juga: Cuti Bersama 2021 Dipotong dari 7 Hari Jadi 2 Hari, Ini Jadwal Lengkap Libur Nasional-Cuti Bersama