LOGIN www.prakerja.go.id, Cek Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021
Berikut ini cara dan syarat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021 melalui www.prakerja.go.id.
Penulis: Gigih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara dan syarat mendaftar Kartu Prakerja tahun 2021 melalui www.prakerja.go.id.
Seperti yang telah diketahui, pemerintah akan kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja pada 2021.
Bagi kamu yang belum mendaftar atau gagal di gelombang 11 tahun 2020, bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di tahun 2021.
Meski begitu, hingga kini belum diketahui kapan pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2021 akan dibuka.
Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal pembukaan pendaftaran program Katu Prakerja gelombang 12, pembuatan akun program tersebut sudah bisa dilakukan.
Pembuatan akun tersebut tidak hanya untuk pendaftar baru. Peserta tahun lalu yang tidak lolos seleksi juga diperbolehkan untuk membuat akun baru.
"Situs Prakerja sudah bisa menerima pembuatan akun untuk mereka yang berminat mengikuti program Kartu Prakerja 2021," ujar Head of Communication Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Kompas.com, Minggu (21/2/2021).
Namun, merujuk pada pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2020, cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021 dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.
Baca juga: Program Kartu Prakerja Lanjut di 2021, Ketua DPD Harap Lebih Tepat Sasaran
Baca juga: Rincian Bantuan 2021: Mulai Rp10 Triliun untuk Program Prakerja hingga Diskon Listrik Selama 6 Bulan
Dikutip dari Kompas.com, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan Kartu Prakerja gelombang 12 dibuka pada 2021.
"Gelombang 12 akan menjadi gelombang pertama Kartu Prakerja di tahun 2021," kata Louisa.
Louisa juga menyampaikan, total anggaran program Kartu Prakerja tahun 2021 sebesar Rp 20 triliun, naik dua kali lipat dari sebelumnya.
Meskipun dipastikan akan dilanjutkan, hingga saat ini Louisa belum bisa memastikan kapan pendaftaran mulai dibuka.
Hal itu karena pihaknya selaku manajemen pelaksana masih menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja.
Bagi yang pernah mendaftar dan gagal, tidak perlu mendaftar kembali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.