Menteri KLHK Soroti Masalah Sampah Medis Akibat Pandemi Covid-19 di HPSN 2021
pemerintah sejak awal mengikuti potensi permasalahan yang akan beriringan dengan berbagai kesulitan karena pandemi covid-19.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada peringatan hari peduli sampah nasional (HPSN) 2021, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya menyoroti masalah sampah medis akibat pandemi covid-19.
Ia mengatakan pemerintah sejak awal mengikuti potensi permasalahan yang akan beriringan dengan berbagai kesulitan karena pandemi covid-19.
Terutama terkait sampah medis yang tergolong sampah infeksius yang terdiri dari bahan berbahaya dan beracun (B3) yang penggunaannya sangat massif saat ini.
“Kita sedang memperhitungkan juga limbah vaksin. Dari botolnya, jarum suntik dan lain-lain,” kata Siti saat memberikan sambungan di acara HPSN 2021 secara daring, Senin (22/2/2021).
Pada tahun 2020, KLHK mencatat ada 67 juta ton timbulan sampah diseluruh Indonesia.
Dalam upaya pengendalian covid-19, Siti Nurbaya mengatakan pihaknya di KLHK telah menrbitkan surat edaran (SE) No.2 tahun 2020 tentang pengelolaan limbah infeksius, B3, dan penanganan sampah rumah tangga dalam penangan covid-19.
Menteri LHK mengatakan SE ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah (Pemda) dan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) dalam melakukan 3 hal penanganan limbah/sampah.
Diantaranya, terkait penanganan sampah limbah infeksius dari Fasyankes, limbah infeksius dari rumah tangga yang menjadi tempat isolasi mandiri, serta terkait sampah rumah tangga dan sejenisnya.
Baca juga: Limbah PPKM Skala Mikro yang Tidak Ditangani Baik Jadi Sumber Infeksi Hingga Pencemaran Lingkungan
“Sampah bersumber dari segala tempat, terutama rumah tangga, industri, pasar dan dari berbagai aktivitas lainnya,” kata Siti
Apalagi mengingat timbunan sampah medis selama pandemi diperkirakan meningkat 30 persen dari masa normal.
Saat ini, tercatat ada 2.867 rumah sakit diseluruh Indonesia dengan timbunan sampah menjadi 383 ton per harinya.
Jumlah RS yang memiliki izin pengelolaan limbah B3 per 19 Februari sebanyak 120 fasilitas dengan kapasitas 75 ton per harinya.
Jasa pengelolaan limbah B3 semakin bertambah jumlah serta kapasitasnya, yaitu 20 perusahaan dengan total kapasitas 348 ton lebih per hari.
Namun demikian sebaran yang belum merata menjadi kendala bagi Fasyankes di daerah yang masih terbatas alat pengelolaan limbah B3 medisnya.
“Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, KLHK membangun 6 fasilitas pemusnah limbah B3 medis yang diserahkan pemerintah daerah Sulawesi Selatan, Aceh , Sumatera Barat, NTT, NTB, serta Barito Kuala Kalsel,” kata Siti.
Di akhir 2024, Siti berharap pembangunan fasilitas pemusnah limbah B3 medis akan dapat dibangun di 27 lokasi lainnya di Indonesia.
Sehingga pengelolaan limbah B3 medis akan dekat dengan sumbernya dan tidak terhambat jarak, serta lebih murah biaya pengelolaannya.