Pemerintah Selesaikan PP Postelsiar, Agung Harsoyo Beri Apresiasi
Pemerintah sudah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Editor: Willem Jonata
Jangan sampai Negara, masyarakat dan industri dalam negeri tak mendapatkan manfaat apapun dari keberadaan OTT asing di Indonesia,"ungkap Agung.
Kerja sama OTT asing dengan pelaku usaha lokal, menurut Agung sudah menjadi desakkan di berbagai negara di dunia baik di negara berkembang maupun negara maju.
Yang terjadi saat ini terjadi adalah OTT global yang beroperasi tidak melakukan investasi dan tidak membayar pajak di negara-negara dimana mereka beroperasi. Namun OTT asing tersebut mengambil keuntungan yang besar dari negara-negara tersebut.
"Ini masalah keadilan saja. Mereka tak melakukan investasi dan OTT itu hanya memakai jaringan telekomunikasi yang sudah ada.
OTT asing tersebut tak perlu tarik kabel untuk menghubungkan ke bandwidth internasional sehingga PP Postelsiar mendorong kerja sama ini dapat menjunjung tinggi kedaulatan dan rasa keadilan.
OTT asing yang mencari keuntungan finansial di Indonesia harus memberikan kontribusi bagi Negara.
Negara-negara Eropa juga sudah mulai membuat aturan kewajiban kerja sama antara OTT asing dengan perusahaan lokal," kata Agung.
Karena pengaturan kerja sama OTT asing dengan operator telekomunikasi sudah tepat.
Sekarang tantangannya adalah bagaimana aturan tersebut dijalankan secara konsisten oleh Pemerintah namun tidak merugikan mereka sehingga OTT asing masih bisa mendapatkan keuntungan dari usahanya di Indonesia.
"Ini dibutuhkan kecerdasan dalam membuat aturan pelaksanaannya sehingga ada win-win solution sehingga Negara dan masyarakat mendapatkan manfaat. OTT asing yang memberikan kontribusi kepada Negara dan Masyarakat Indonesia juga tidak mengalami kerugian," katanya.
Kewajiban kerja sama OTT asing dengan operator lokal dinilai Agung, juga akan mempermudah dari penanganan keamanan dan penegakkan hukum. Karena itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika ada masalah hukum, karena tempat kejadian perkara ada di Indonesia maka penegak hukum akan terkesan lebih mudah dan cepat penanganannya. Sebab fisiknya ada di Indonesia.
Dengan fisik di Indonesia, OTT asing tersebut akan memenuhi aturan yang ada di Indonesia.
Pemerintah harus pintar dan elegan dalam membuat regulasi agar dapat menyeimbangkan kepentingan Nasional namun tak membuat OTT asing mati atau kabur dari Indonesia. Sehingga dampak dari regulasi yang nanti dibuat Pemerintah harus tetap condong kepada kepentingan Nasional dan masyarakat Indonesia. Mungkin tidak 100%," kata Agung.