Pimpinan DPR: Jika Perlu Libatkan KPK Awasi Penggunaan Dana Otsus Papua
Pimpinan DPR minta jika perlu sertakan KPK dan aparat penegak hukum lainnya untuk awasi dana otsus Papua agar tidak ada penyimpangan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI angkat bicara mengenai dugaan penyimpangan penggunaan anggaran terkait dana otonomi khusus Papua (otsus Papua) yang diperkirakan mencapai Rp 1,8 triliun.
Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam Azis Syamsuddin meminta agar temuan penyimpangan anggaran dana otsus yang dilakukan Polri harus dapat diperhatikan dengan melakukan proses pengawasan secara ketat mengedepankan akuntabilitas dan transparasi.
"Jika perlu kita ikut sertakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegakan hukum lainnya dalam mengawasi dana otsus Papua agar tidak adanya penyimpangan terhadap penggunaan dana otsus," kata Azis kepada wartawan, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Baintelkam Polri: Dana Otsus Papua Diduga Diselewengkan Lebih dari Rp 1,8 Triliun
Terkait revisi UU Otsus Papua, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan, DPR RI terbuka terhadap pemerintah yang ingin melakukan revisi UU tersebut.
"DPR secara terbuka menerima segala masukan dari berbagai elemen terkait otsus papua. Demi membangun Bumi Cendrawasih yang kita cintai dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Azis.
Lebih lanjut, Azis mengatakan otsus Papua bertujuan guna menciptakan terwujudnya kesejahteraan dan kesetaraan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat secara keseluruhan.
"Kita ingin Papua dan Papua Parat dapat lebih sejahtera dan tidak ada lagi perbedaan dari segi apapun. Sehingga kesejahteraan dan kualitas pendidikan dapat sama seperti di pulau jawa dan lainnya," pungkas Azis.
Baca juga: Waketum DPP KNPI Dukung Polri Usut Dugaan Kasus Korupsi Dana Otsus di Papua
Diberitakan sebelumnya, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri menemukan adanya persoalan penyimpangan penggunaan anggaran terkait dana Otonomi khusus Papua (Otsus Papua).
Karo Analis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko menyebut penyimpangan penggunaan anggaran tersebut juga ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Achmad Kartiko menerangkan penyimpangan dana Otsus Papua itu berupa penggelembungan dana dalam pengadaan barang. Total, kerugian ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun.
"Temuan BPK bahwa terjadi pemborosan ketidakefektifan penggunaan anggaran. Markup dalam pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik dan tenaga surya. Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun," kata Achmad dalam Rapim Polri 2021, Rabu (17/2/2021)
Baca juga: Polri Tak Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Otsus Papua: Itu Prediksi Untuk Dimonitor
Dijelaskan Achmad, dana Otsus Papua tersebut sejatinya digunakan untuk penyelesaian konflik di tanah Papua. Khususnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
Total, pemerintah telah menggelontorkan dana otsus Papua sebesar Rp 93,05 triliun untuk Papua sejak 2002.
Sementara itu, dana otsus Papua Barat sebesar Rp 33,94 triliun sejak 2009.
Karena adanya penyelewengan itu, pihaknya menerima informasi adanya penolakan dari beberapa kelompok sipil untuk menolak perpanjangan Otsus Papua tersebut.
"Yang menyuarakan kontra untuk supaya Otsus tidak diperpanjang ada beberapa kelompok. Terdiri dari 45 organisasi penggerak agenda mogok sipil nasional. yang membentuk kelompok petisi rakyat Papua untuk menolak otsus Papua yang akan berakhir akhir tahun ini," jelas dia.
Atas dasar itu, pemerintah telah mengirimkan surat ke DPR meminta adanya perubahan sejumlah pasal yang terkait dengan penggunaan anggaran dana Otsus Papua.
Hal itu mencegah adanya penyelewengan dana oleh oknum tidak bertanggung jawab.