Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Personel Polri yang Diduga Terlibat Jual-Beli Senpi dengan KKB Berperan Sebagai Perantara

Polri sebut dua personelnya yang diduga terlibat jual-beli senpi ke KKB berperan sebagai perantara, hal ini akan terus didalami.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 2 Personel Polri yang Diduga Terlibat Jual-Beli Senpi dengan KKB Berperan Sebagai Perantara
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua personel Polres Ambon yang diduga terlibat dalam jual-beli senjata api (Senpi) pada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua berperan sebagai perantara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan pihaknya tengah mendalami lebih lanjut terkait peran dari kedua personel tersebut.

"Sebagai perantara atau ada dalam proses jual-beli amunisi dan senjata itu sendiri. Nanti perannya akan lebih dalam lagi setelah prosesnya selesai penyidikan," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Legislator Golkar Desak Polri Tindak Tegas Aparat yang Diduga Jual Senjata ke KKB

Lebih lanjut, Polri juga tengah mendalami kemungkinan adanya oknum lainnya yang terlibat dalam jual-beli senpi tersebut.

Hingga saat ini, tim Propam Polri telah turun ke Polda Maluku untuk membantu penyelidikan.

"Jadi Polda Papua dan Polda Maluku masih mendalami dan tim propam Mabes Polri sudah turun ke Polda Maluku untuk mendalami juga. Kita belum dapat kesimpulan sejauh mana dugaan-dugaan penjualan senjata dan amunisi tersebut kepada KKB itu masih dalam pendalaman," tukasnya.

Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Anggota Polri yang Diduga Terlibat Jual-Beli Senjata Dengan KKB

Diberitakan sebelumnya, Propam Polri meminta oknum anggota yang diduga terlibat dalam jual-beli senjata api (Senpi) dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua diseret ke pengadilan jika terbukti bersalah.

Berita Rekomendasi

"Apabila 2 Anggota Polri (masing-masing dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease) melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan yaitu melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, karenanya akan diajukan ke pengadilan," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).

Menurutnya, Propam Polri juga turun langsung mengirimkan tim khusus untuk membantu penyelidikan kasus tersebut.

Sebaliknya, pelaku disidang setelah memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini. Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ungkap dia.

Lebih lanjut, Sambo meminta masyarakat secara aktif melaporkan jika menemukan kasus serupa ke Propam Polri.

Dia juga meminta masyarakat ikut memantau penyelidikan kasus tersebut.

"Polri meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan Anggota Polri. Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus - kasus yang melibatkan Anggota Polri di seluruh Wilayah Hukum RI," tukas dia.

Kronologi Penangkapan

Mabes Polri menjelaskan kronologi penangkapan 2 anggota Polri yang diduga menjual senjata api (Senpi) rakitan ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Diketahui, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan seorang warga Bintuni dengan barang bukti 1 buah revolver dan 1 buah senjata laras panjang rakitan pada pertengahan Februari 2021 lalu.

"Diberitakan sebelumnya bahwa Polres Bintuni pada pertengahan bulan Februari lalu telah melakukan penangkapan terhadap salah satu warga Bintuni yang kedapatan membawa 1 buah revolver dan satu buah senjata laras panjang rakitan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Anggota Polresta Banjarmasin Jalani Test Urine dari Propam Polda Kalsel

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku senjata itu didapatkan dari Ambon, Maluku.

Polres Bintuni dan Polda Papua Barat kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada Polres Ambon dan Polda Maluku.

Menurut Ahmad, penyelidikan Polres Ambon dan Polda Maluku didapati 6 orang yang diduga yang terlibat dalam penjualan senjata tersebut.

2 orang di antaranya belakangan diketahui merupakan anggota Polri.

"Hasil penyelidikan diamankan 6 orang yang diduga terlibat dengan asal-usul darimana senjata tersebut. Dan diamankan 4 orang dari warga sipil dan dua dari anggota Polres Ambon yang diduga terlibat dalam kepemilikan atau asal usul senpi tersebut," jelas dia.

Namun, Polri masih enggan memastikan bahwa senpi tersebut akan dijual para pelaku ke KKB Papua.

Hingga saat ini, seluruh pelaku masih diperiksa di Polda Maluku.

"Jadi saat ini 6 orang masih diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda dan Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Maluku," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas