2 Personel Polri yang Diduga Terlibat Jual-Beli Senpi dengan KKB Berperan Sebagai Perantara
Polri sebut dua personelnya yang diduga terlibat jual-beli senpi ke KKB berperan sebagai perantara, hal ini akan terus didalami.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua personel Polres Ambon yang diduga terlibat dalam jual-beli senjata api (Senpi) pada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua berperan sebagai perantara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan pihaknya tengah mendalami lebih lanjut terkait peran dari kedua personel tersebut.
"Sebagai perantara atau ada dalam proses jual-beli amunisi dan senjata itu sendiri. Nanti perannya akan lebih dalam lagi setelah prosesnya selesai penyidikan," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Legislator Golkar Desak Polri Tindak Tegas Aparat yang Diduga Jual Senjata ke KKB
Lebih lanjut, Polri juga tengah mendalami kemungkinan adanya oknum lainnya yang terlibat dalam jual-beli senpi tersebut.
Hingga saat ini, tim Propam Polri telah turun ke Polda Maluku untuk membantu penyelidikan.
"Jadi Polda Papua dan Polda Maluku masih mendalami dan tim propam Mabes Polri sudah turun ke Polda Maluku untuk mendalami juga. Kita belum dapat kesimpulan sejauh mana dugaan-dugaan penjualan senjata dan amunisi tersebut kepada KKB itu masih dalam pendalaman," tukasnya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Anggota Polri yang Diduga Terlibat Jual-Beli Senjata Dengan KKB
Diberitakan sebelumnya, Propam Polri meminta oknum anggota yang diduga terlibat dalam jual-beli senjata api (Senpi) dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua diseret ke pengadilan jika terbukti bersalah.
"Apabila 2 Anggota Polri (masing-masing dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease) melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan yaitu melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, karenanya akan diajukan ke pengadilan," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).
Menurutnya, Propam Polri juga turun langsung mengirimkan tim khusus untuk membantu penyelidikan kasus tersebut.
Sebaliknya, pelaku disidang setelah memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini. Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ungkap dia.
Lebih lanjut, Sambo meminta masyarakat secara aktif melaporkan jika menemukan kasus serupa ke Propam Polri.
Dia juga meminta masyarakat ikut memantau penyelidikan kasus tersebut.
"Polri meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan Anggota Polri. Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus - kasus yang melibatkan Anggota Polri di seluruh Wilayah Hukum RI," tukas dia.