Kemendikdasmen Bakal MoU dengan Polri untuk Cegah Guru jadi Terpidana
Selama ini perlindungan guru sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen namun belum berjalan sebagaimana mestinya
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya berupaya menjamin keamanan para guru saat mengajar.
Kemendikdasmen, kata Abdul Mu'ti, berupaya membuat guru terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindak kekerasan dari pihak manapun.
"Kementerian juga berusaha menjamin keamanan para guru agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapapun. Guru juga tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun," ujar Abdul Mu'ti pada Peringatan Hari Guru di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait perlindungan guru.
Dalam nota kesepahaman ini akan mencegah dalam guru menjadi terpidana dalam melaksanakan tugasnya.
Baca juga: Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Jadi Pembelajaran, Guru Tak Boleh Dikriminalisasi
"Yang didalamnya memuat kesepakatan agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan sehingga guru tidak menjadi terpidana," ujar Abdul Mu’ti.
Menurut Abdul Mu'ti, selama ini perlindungan guru sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.
"Walaupun memang dalam pelaksanaannya belum berjalan sebagaimana mestinya," tuturnya.
Kemendikdasmen juga akan berbicara dengan DPR terkait penguatan undang-undang ini.