Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edhy Prabowo Keberatan Terus Dibully Tersangka Korupsi hingga Singgung Prestasinya Tak Dihormati

Mantan Menteri KPP Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi mengaku keberatan terus dibully hingga singgung prestasinya seakan tidak dihormati.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Edhy Prabowo Keberatan Terus Dibully Tersangka Korupsi hingga Singgung Prestasinya Tak Dihormati
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021) 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengaku keberatan terus menjadi sasaran hujatan publik terkait statusnya sebagai tersangka korupsi.

Ia pun meminta masyarakat tidak lagi menyudutkan dan merundung dirinya.

Edhy juga mengklaim tidak mencuri uang negara atas dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL), meski telah menyandang status tersangka.

"Saya seolah-olah orang yang di-bully, orang yang paling menyusahkan negara."

Baca juga: Pengakuan Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati hingga Singgung Jasanya Bawa 14 Medali Emas Asian Games

Baca juga: Berstatus Tersangka Korupsi, Edhy Prabowo Klaim Tidak Mencuri Uang Negara

"Saya tidak mencuri uang negara, saya tidak sedikitpun mencuri uang negara," ujar Edhy, di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).

Edhy menginginkan, kasus yang menjeratnya ini tidak seharusnya menghapus prestasi yang telah diukirnya.

Seperti mengenai jasanya dalam memajukan cabang olahraga pencak silat.

Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Edhy Prabowo diperiksa terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Edhy Prabowo diperiksa terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Berita Rekomendasi

Sebagai Ketua Harian Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI), Edhy berperan membawa 14 medali emas dari cabang pencak silat dalam perhelatan Asian Games 2018 lalu.

Ia pun menyesalkan masyarakat seakan tidak menghormati jasanya yang ikut mengharumkan nama Indonesia.

"Tapi kenapa tidak berbicara dari kebenaran yang saya buat juga?" kata Edhy.

Baca juga: KPK Telusuri Aset Staf Khusus Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo

Baca juga: Sandang Status Tersangka Korupsi, Edhy Prabowo Singgung Jasanya Bawa 14 Medali Emas Asian Games

"Saya jadi menteri bukan karena tiba-tiba. Saya juga bawa atlet kita (meraih, red) emas."

"14 emas untuk Asian Games kemarin. Kenapa itu tidak dihormati," tambahnya.

Kendati demikian, Edhy mengakui kesalahannya atas kasus dugaan suap izin ekspor benur.

Ia juga mengaku akan bertanggung jawab dan tidak akan lari dari proses hukum tersebut.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021) (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Bahkan, Edhy juga mengaku siap dihukum berat bila terbukti melakukan korupsi.

Termasuk, jika mendapat vonis hukuman mati.

Bahkan, Edhy menekankan, lebih dari hukuman mati pun ia mengaku siap.

"Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap," kata Edhy.

Baca juga: Utang Belasan Ribu Dolar Untuk Beli Barang Mewah ke Anak Buah, Edhy Prabowo: Akan Saya Bayar

Baca juga: Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Saya Siap

Adapun, pernyataan itu muncul ketika Edhy ditanya soal kemungkinan bawahannya menemui para eksportir benih bening lobster (BBL).

Bila tahu adanya pertemuan itu, mantan politikus Gerindra itu mengaku akan melarang mereka.

Ia juga mengatakan selalu memperingatkan bawahannya untuk tidak menerima uang suap.

"Setiap kesempatan saya ingatkan mereka untuk hati-hati dan waspada di setiap kegiatan, jangan mau disogok," katanya.

Jerat Pidana yang Menimpa Edhy Prabowo

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Edhy Prabowo dan enam orang tersangka lainnya dalam perkara ini.

Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri.

Lalu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata.

Dan juga Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Edhy Prabowo diperiksa terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Edhy Prabowo diperiksa terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: KPK Periksa Eks Dirjen Perikanan Tangkap KKP Hingga Tenaga Ahli DPR di Kasus Edhy Prabowo

Baca juga: Edhy Prabowo Bantah Vila yang Disita KPK Miliknya

PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk oleh KKP untuk mengangkut benih lobster ke luar negeri.

KPK menduga ACK sebenarnya milik Edhy Prabowo.

Sebagian keuntungan dari biaya angkut benih yang dipatok sebesar Rp1.800 perekor diduga mengalir ke kantong Edhy.

Dakwaan Suharjito juga membeberkan, Edhy meminta Rp5 miliar supaya mendapatkan izin ekspor.

(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas