''Fee Lawyer'' Hotma Sitompul dari Tersangka Korupsi Bansos Ditelusuri KPK
KPK menduga pengacara Hotma Sitompul menerima “Fee Laywer” karena membantu menangani persoalan hukum di Kementerian Sosial saat dipimpin eks Mensos Ju
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal terus menelusuri sumber uang “Fee Lawyer” yang diterima pengacara kondang Hotma Sitompul dari tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Penyidik KPK sempat memeriksa Hotma Sitompul sebagai saksi, Jumat (19/2/2021).
Hotma Sitompul pun dicecar soal pembayaran “Fee Lawyer”.
"Terkait sumber dana masih akan ditelusuri lebih lanjut dan akan dikonfirmasi pada keterangan saksi-saksi lain," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (23/2/2021).
Sebelumnya, KPK menduga pengacara Hotma Sitompul menerima “Fee Laywer” karena membantu menangani persoalan hukum di Kementerian Sosial saat dipimpin eks Mensos Juliari Peter Batubara.
"Hotma Sitompul, Pengacara, didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai ‘Fee Lawyer’ karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu," ungkap Ali melalui keterangannya, Jumat (19/2/2021).
Juru bicara berlatar jaksa ini tak menjelaskan lebih jauh mengenai perkara hukum di Kemensos yang ditangani Hotma.
Ali hanya menyebut pembayaran fee lawyer itu diduga diserahkan oleh Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yang kini menyandang status tersangka penerima suap bersama Juliari.
Baca juga: KPK Sebut Hotma Sitompul Terima Fee Lawyer dari Tersangka Suap Bansos Covid-19
"Pembayaran ‘Fee Lawyer’ tersebut diduga diberikan oleh tersangka AW (Adi Wahyono)," sebut Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka penerima suap.
Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya.
Empat tersangka itu yakni l Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos.
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA.
Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.