Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Masih Dalami Dugaan Korupsi di PT Pelindo II

Ali memastikan masih belum ada pihak yang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejagung Masih Dalami Dugaan Korupsi di PT Pelindo II
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Ali Mukartono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono menyampaikan penyidik masih tengah terus mendalami dugaan korupsi di PT Pelindo II terkait pengurusan perpanjangan sewa dermaga.

"Kemarin sudah bilang masih dinilai apakah itu ruginya karena perbuatan melawan hukum atau tidak," kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (22/2/2021) malam.

Ali menyatakan setiap perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI memiliki karakteristik masing-masing.

Tingkat kesulitannya juga berbeda-beda.

"Semua perkara itu punya karakteristik masing masing di tingkat kesulitannya tidak semua sama.

Baca juga: ASDP Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Insiden Kapal Terbalik di Dermaga Parigi Piai Sambas

Jadi masih dilakukan persentasinya," ungkap dia.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, ia juga memastikan masih belum ada pihak yang dicegah ke luar negeri terkait kasus tersebut.

"Kalau tidak ada korupsi masa dicegah orang, kalau melawan hukum berarti iya lanjut korupsi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung membuka kembali penyidikan untuk mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II. Kejagung menyebut penyidikan terbaru berkaitan dengan dugaan pengurusan perpanjangan sewa dermaga.

"Jadi terkait pengelolaan pelabuhan oleh JICT yang diduga perjanjiannya sudah habis kemudian diduga ada perbuatan melawan hukum," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejagung RI, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Pemerintah Selesaikan PP Postelsiar, Agung Harsoyo Beri Apresiasi

Menurutnya, proses pengurusan perpanjangan masa pengelolaan ini diduga adanya tindak pidana korupsi.

Ia menuturkan transaksi ini telah terjadi pada 2015 lalu.

"Diduga operasi terhadap JICT itu, masa berlaku nya sudah habis di 2015," ungkap Hari.

Namun demikian, Hari masih belum bisa berbicara lebih lanjut terkait penyidikan yang tengah dilakukan Kejagung, termasuk perihal kerugian negara dalam kasus tersebut.

Baca juga: Staf Damkar Badung Tewas Kecelakaan, Tak Biasanya Korban Minta Makan Menjelang Tidur

"Apa periodenya 5 tahun apa berapa tahun yang kita duga proses penyidikan ini ada perbuatan melawan hukum.

Tentu proses penyidikan itu jika dikaitkan dengan unsur tindak pidana dalam korupsi setelah diduga ada melawan hukum. Kan tentu apakah ada kerugian keuangan negara," tandasnya.

Diketahui, perkara Pelindo II tersebut dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020 pada Rabu (21/10/2020) lalu. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa satu saksi yaitu Retno Soelistianti selaku anggota Tim Teknis pada PT Pelindo II.

Pemeriksaan saksi itu dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas