Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Pria Surabaya Dipidana karena Terima Transferan Uang Akibat Salah Kirim Bank

Ardi Pratama ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus salah transfer dana yang terjadi pada 17 Maret 2020 lalu, senilai Rp 51 juta.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kisah Pria Surabaya Dipidana karena Terima Transferan Uang Akibat Salah Kirim Bank
Surya/Firman Rachmanudin
Adik terdakwa Ardi Pratama, Tio Budi Satrio didampingi tim kuasa hukum mencari keadilan terhadap proses hukum kakaknya, Senin (22/2/2021). Surya/Firman Rachmanudin 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ardi Pratama (29) tidak pernah menyangka dirinya akan berurusan dengan pihak kepolisian gara-gara dia menerima transfer dana dari kejadian salah kirim oleh bank.

Pria warga Manukan Lor Gang I, Kota Surabaya, yang hari-hari bekerja sebagai makelar mobil mewah itu harus menerima keadaan.

Dia ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus salah transfer dana yang terjadi pada 17 Maret 2020 lalu, senilai Rp 51 juta.

Dalam bukti lembar mutasi, uang senilai Rp 51 juta itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke dalam rekening Bank Central Asia (BCA) Ardi.

Ardi semula mengira, jika uang yang masuk ke dalam rekeningnya itu merupakan komisi penjualan mobil mewah yang dijanjikan oleh pemilik mobil usai unitnya terjual.

"Uang itu memang digunakan oleh kakak saya. Ditransfer ke ibu saya untuk membayar hutang secara berkala. Nilaimya sekitar 30 jutaan," kata Tio Budi Satrio, adik dari Ardi Pratama, Senin (22/2/2021).

Setelah itu, Ardi dikagetkan dengan kedatangan dua pegawai Bank BCA KCP Citraland yang mengonfirmasi jika uang senilai Rp 51 juta itu merupakan salah transfer.

Baca juga: Restoran Ini Merugi hingga Rp 850 Ribu, Pelaku Gunakan Modus Pura-pura Kelebihan saat Transfer Uang

Baca juga: Kisah Kakek Tukang Cuci Piring Hobi Sembunyikan Uang Sampai 5 Karung, Butuh 2 hari Untuk Menghitung

BERITA REKOMENDASI

"Kakak saya waktu itu mengakui, memang uang itu masuk ke rekeningnya. Tapi saat itu dikira jika uang tersebut hasil komisi penjualan mobil," imbuhnya.

Karena diberikan informasi oleh pihak Bank BCA, Ardi akhirnya mengerti dan menyampaikan jika uang tersebut sudah dipakai dan berjanji akan menggantinya secara berkala.

Pihak Bank BCA itu menyebut, jika telah salah mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA milik Ardi dengan nomor rekening 829089620 atas nama Ardi Pratama.

Dana tersebut oleh BCA KCP Citraland seharusnya ditransferkan oleh pihak Bank ke nomor rekening 829089626 milik Philip.

"Kakak saya diberitahu. Katanya mereka salah input nomor rekening. Itu sekitar seminggu setelah kakak saya menerima uang yang ditransfer itu," imbuhnya.


Kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan menyebut, ada dugaan cacat formil sejak awal kasus ini dilaporkan dan ditindak lanjuti oleh kepolisian.

Baca juga: Kabar Terbaru, Belasan Mobil Mewah di Desa Miliarder Tuban Rusak, Ternyata Belum Bisa Menyetir

Baca juga: Saat Pasukan Elite TNI Angkatan Udara Selamatkan Wanita Hendak Lompat dari Lantai 20 Wisma Atlet

"Klien kami sejak tanggal 27 Maret itu memang sudah menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut dengan cara dicicil."

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas