Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login www.pakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Hari Ini: Syarat dan Cara Daftarnya

Segera login www.pakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Hari Ini, Selasa (23/2/2021). Simak Syarat dan Cara Daftarnya dalam artikel ini.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Login www.pakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Hari Ini: Syarat dan Cara Daftarnya
Instagram.com/prakerja.go.id
Login www.pakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Hari Ini: Syarat dan Cara Daftarnya 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 resmi dibuka hari ini, Selasa (23/2/2021).

Pendaftaran Prakerja gelombang 12 dilakukan lewat laman www.prakerja.go.id.

Bagi yang telah memiliki akun terverifikasi, untuk segera login di https://dashboard.prakerja.go.id/masuk.

Setelah login, klik "Gabung" ke Gelombang 12 agar dapat masuk ke tahap seleksi.

Baca juga: Login WWW.PRAKERJA.GO.ID, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Telah Dibuka

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Ini Syarat Peserta dan Besaran Insentif

"Gelombang 12 Kartu Prakerja telah dibuka!
ㅤㅤ
Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja.
ㅤㅤ
Bagi Sobat yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 12 agar dapat masuk ke tahap seleksi," tulis akun Instagram @prakerja.go.id dalam keterangan unggahannya.

Adapun cara dan syarat daftar kartu Prakerja Gelombang 12, yakni:

Cara daftar Kartu Prakerja

Berita Rekomendasi

Berikut tata cara pendaftaran Kartu Prakerja yang Tribunnews.com kutip dari halaman frequently asked questions (FAQ) prakerja.go.id:

1. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan masuk ke dashboard akun di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir Anda sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya.

3. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP.

4. Lakukan verifikasi nomor handphone.

5. Klik Kirim.

6. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda. Klik Verifikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas