Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Masih Dalami Asal-Usul Narkoba yang Digunakan Kompol Yuni Cs

Polri masih mendalami asal-usul narkoba yang dikonsumsi oleh mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni dan 11 anggotanya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polri Masih Dalami Asal-Usul Narkoba yang Digunakan Kompol Yuni Cs
Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews.com
KRONOLOGI Penggerebekan Kompol Yuni karena Narkoba, 11 Polisi Juga Diamankan, Tes Urin Positif Sabu 

2. Deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.

3. Penguatan giat Binrohtal dan arahan pimpinan pada saat apel kesatuan maupun giat lainnya terhadap anggota tentang dampak negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba serta sanksi bagi yang melanggar

4. Memberikan pembinaan dan jelaskan secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba dengan cara rehabilitasi dengan koordinasi fungsi terkait

5. Memperkuat dan mempercepat kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri sebagai upaya untuk terus menjaga komitmen dan integritas anggota

6. Melaksanakan razia di tempat tertentu yang diprediksi sebagai tempat penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri

7. Memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba berupa kepedulian terhadap anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan perorangan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga.

8. Meningkatkan koordinasi antara fungsi reserse narkoba BNN atau BNNP atau BNNK, Pom TNI dalam hal pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota TNI ataupun Polri.

Berita Rekomendasi

9. Memberikan reward terhadap anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota atau PNS Polri dan punishment terhadap anggota yang menyimpang, mengedarkan, mengkonsumsi narkoba dan terlibat jaringan organisasi serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba.

10. Tidak memberikan toleransi kepada personel yang penyalahgunaan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara memberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

11. Melaksanakan percepatan untuk segera menerbitkan keputusan PTDH terhadap personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH pada sidang KEPP terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas