Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Kartu Prakerja? Ini Syarat, Cara Daftar, Kuota hingga Besaran Insentif yang Diterima

Inilah penjelasan mengenai program Kartu Prakerja, beserta syarat, cara pendaftarannya, kuota hingga besaran insentif yang diterima peserta.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Apa Itu Kartu Prakerja? Ini Syarat, Cara Daftar, Kuota hingga Besaran Insentif yang Diterima
Tangkap Layar Akun Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja. Apa itu Kartu Prakerja? Inilah penjelasan mengenai program Kartu Prakerja, beserta syarat, cara pendaftarannya, kuota hingga besaran insentif yang diterima peserta. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah penjelasan mengenai program Kartu Prakerja, beserta syarat, cara pendaftarannya, kuota hingga besaran insentif yang diterima peserta.

Kartu Prakerja merupakan program dari pemerintah untuk para pencari kerja hingga pekerja yang terdampak Covid-19.

Bagi Anda yang ingin mendaftar Kartu Prakerja dapat mengakses laman www.prakerja.go.id.

Program Kartu Prakerja terbuka bagi WNI berusia 18 tahun ke atas yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, ada persyaratan yang harus diperhatikan.

Nantinya, peserta akan mendapatkan insentif sesuai ketentuan yang berlaku, seperti bantuan pelatihan Rp 1 juta, dana insentif pascapelatihan dan insentif saat survei evaluasi.

Baca juga: LOGIN dashboard.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Caranya

Baca juga: Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Bawa KTP atau KK, Cek Penerima BST di dtks.kemensos.go.id

Diketahui, total kuota semester I pada program Kartu Prakerja tahun 2021 ini sebanyak 2,7 juta orang.

Berita Rekomendasi

Sementara kuota peserta pada Gelombang 12 sebanyak 600.000 orang.

Setiap Kartu Keluarga (KK) dibatasi maksimal 2 anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

Program Kartu Prakerja

Dilansir prakerja.go.id, Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan ditujukan untuk pencari kerja, dan pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Kemudian, ditujukan bagi pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju.

Saat ini, program Kartu Prakerja Gelombang 12 telah dibuka pada Selasa (23/2/2021).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas