Jaksa KPK Dakwa Ardian Iskandar Maddanatja Suap Juliari Batubara Rp1,95 Miliar
JPU KPK menyebut uang itu diberikan terkait penunjukkan perusahaan Ardian sebagai penyedia bantuan sosial
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.
JPU KPK menyebut uang itu diberikan terkait penunjukkan perusahaan Ardian sebagai penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran pada Kementerian Sosial.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu uang seluruhnya sebesar Rp1.950.000.000 kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial," kata jaksa saat membacakan dakwaan Ardian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: AKSES dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Bawa KTP atau KK saat Pencairan
Awalnya, menurut jaksa, Ardian ingin mengikuti pengadaan proyek bansos Covid-19 tersebut.
Ardian sempat dikenalkan kepada seseorang bernama Nuzulia Hamzah Nasution pada Agustus 2020.
Nuzulia disebut dapat membantu perusahaan terdakwa ditunjuk sebagai penyedia bansos.
Baca juga: Fee Lawyer Hotma Sitompul dari Tersangka Korupsi Bansos Ditelusuri KPK
Perusahaan Ardian akhirnya ditunjuk sebagai penyedia bansos Covid-19 untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12.
Jaksa mengungkapkan, total sebanyak 115.000 paket yang dikerjakan oleh perusahaan terdakwa.
Menurut jaksa, karena perusahaan Ardian sudah ditunjuk sebagai penyedia bansos, terdakwa diminta memberikan commitment fee kepada pihak Kemensos.
“Nuzulia Hamzah Nasution meminta terdakwa untuk menyiapkan uang komitmen fee sebesar Rp30.000 perpaket,” kata jaksa.
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Akses dtks.kemensos.go.id, Bawa KTP atau KK saat Pencairan
“Dengan pembagian tugas terkait koordinasi dengan Kementerian Sosial termasuk pembayaran tagihan adalah tugas Nuzulia Hamzah Nasution sedangkan terkait pelaksanaan pekerjaan adalah tugas terdakwa,” imbuhnya.
Selain Ardian, dalam dakwaan terpisah, jaksa KPK mendakwa Harry van Sidabukke menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial dengan total nilai sebesar Rp1,28 miliar terkait penunjukan sebagai penyedia bansos.
Pejabat lain yang dimaksud yakni, Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Matheus Joko Santoso selaku PPK.
“Yang bertentangan dengan kewajiban Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso selaku penyelenggara negara," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.