Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas RI Tegaskan Surat Edaran Kapolri Harus Dijadikan Pedoman oleh Jajaran Penyidik

Karena menurutnya didalam menjalankan SE tersebut para penyidik harus memiliki landasan etika penegakan hukum.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kompolnas RI Tegaskan Surat Edaran Kapolri Harus Dijadikan Pedoman oleh Jajaran Penyidik
Rizki Sandi Saputra
Anggota Kompolnas RI Yusuf Warsyim dalam acara HotTopic, Rabu (24/2/2021) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional RI (Kompolnas) Yusuf Warsyim menegaskan, seluruh jajaran penyidik polri harus menjadikan surat edaran (SE) Kapolri terkait Undang-Undang ITE sebagai pedoman.

Karena menurutnya didalam menjalankan SE tersebut para penyidik harus memiliki landasan etika penegakan hukum.

"Ini (SE) bukan perintah, tapi pedoman, oleh karena itu saya menegaskan kembali kalau ini harus dijalankan oleh penyidik, tentu dalam menjalankannya berbicara tentang etika penegakan hukum yang berkeadilan, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif," ujarnya saat acara HotTopic Trijaya FM, Rabu (24/2/2021).

Lebih lanjut Yusuf mengatakan maksud dari etika penegakan hukum yang berkeadilan yakni dengan tidak membedakan status antara pelapor dan terlapor.

Baca juga: Penyidik Polri yang Tidak Jalankan Surat Edaran Kapolri Soal UU ITE Bakal Kena Hukuman

Di mana kata dia, sesuai dengan isi yang terdapat dalam SE tersebut, seluruh lapisan masyarakat memiliki kedudukan yang sama.

"Siapapun termasuk pelapor dan terlapor, harus diperlakukan sama, jangan ada diskriminatif di depan umum," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Yusuf mengungkapkan, hal yang disampaikannya tersebut seraya dengan permintaan Kapolri dalam surat edaran itu.

"Kapolri meminta seluruh jajaran dalam hal ini penyidik polri Reskrim di seluruh satuan-satuan agar berkomitmen di dalam menegakkan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," tukasnya.

Baca juga: Sosok Kapolsek Astana Anyar yang Ditangkap Kasus Narkoba, Ternyata Pernah Ungkap Peredaran Kokain

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran yang mengatur teknis penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal tersebut sebagai wujud tindak lanjut janjinya untuk membenahi UU ITE

Surat Edaran itu nomor: SE/2/11/202 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat itu ditandatangani pada Senin 22 Februari 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan surat edaran tersebut. Ia menyatakan surat itu ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Buku SMA Kecolongan Muat Link Porno, DPR Prihatin hingga P2G Minta Mendikbud Tarik dari Peredaran

"Iya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).

Dalam surat edaran itu, Jenderal Listyo merujuk dan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas