Mimpi Basah saat Puasa Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan dari Ulama
Bagaimana hukum mimpi basah saat puasa? Apakah mimpi basah membuat puasa batal? Simak penjelasan dari ulama berikut ini.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Apakah mimpi basah membuat batal puasa?
Mengenai mimpi basah membatalkan puasa atau tidak, Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin, Lc, M.S.I., memberikan penjelasannya.
Hal mengenai puasa batal atau tidak akibat mimpi basah, disampaikan Tsalis Muttaqin dalam video Tribunnews berjudul TANYA USTAZ: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? yang diunggah pada 20 April 2020 lalu.
Berdasarkan pendapat ulama-ulama fikih, kata Tsalis, mimpi terjadi diluar kesengajaan manusia.
Ini berarti mimpi basah tidak membatalkan puasa seseorang.
Baca juga: Niat Puasa Qadha Bayar Utang Ramadhan, Bagaimana Jika Lupa Jumlah Utang?
Baca juga: Bacaan Niat dan Doa Berbuka Puasa Ramadhan, Berbukalah dengan yang Manis sesuai Anjuran Islam
"Tentang mimpi basah ini, ulama-ulama fikih berpendapat bahwa mimpi basah itu, mimpi itu 'kan diluar kesengajaan manusia."
"Ketika mimpi terjadi diluar kesengajaan manusia, ketika seseorang misalnya setelah Subuh terus siang hari, ketika berpuasa ternyata dia mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan dia keluar spermanya atau air maninya, maka dia tidak batal puasanya," jelas Tsalis Muttaqin.
Lebih lanjut, Tsalis juga mengimbau agar berhati-hati ketika melakukan mandi besar setelah mengalami mimpi basah.
Pasalnya, bisa jadi ketika mandi ada air yang masuk ke dalam anggota tubuh.
Hal itu, terang Tsalis Muttaqin, justru bisa membatalkan puasa seseorang.
"Dia tidak batal puasanya, tetapi ketika dia harus mandi besar, dia harus hati-hati betul."
"Jangan sampai ketika mandi besar itu ada air yang bisa masuk ke dalam anggota tubuh, yang itu justru membatalkan puasanya. Itu justru yang terpenting," kata dia.
Tak hanya soal mimpi basah, Tsalis Muttaqin juga menjelaskan soal suami istri yang telanjur tidak mandi besar ketika imsak tiba setelah berhubungan badan karena ketiduran.
"Bagaimana ketika suami istri bersetubuh di malam hari?"
"Ternyata ketiduran, tahu-tahu sudah dengar imsak, tahu-tahu sudah dengar azan Subuh, apakah batal puasanya?" ujarnya.
Baca juga: Pengertian Puasa, Bacaan Niat, Serta Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Baca juga: Resep Buka Puasa di Bulan Ramadhan yang Praktis, dari Ayam Goreng Lengkuas hingga Semur Telur Isi
Ia menuturkan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal.
Karena hubungan suami istri dilakukan malam hari saat tidak melaksanakan puasa.
Meski begitu, keduanya wajib mandi besar dan kemudian melaksanakan salat Subuh.
"Menurut mazhab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal."
"Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu 'kan terjadi pada malam hari sebelum puasa."
"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," tandas dia.
Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasa Ramadhan.
Tsalis Muttaqin mengungkapkan, seseorang tersebut harus membayar kafarrah sebagai gantinya.
Yakni bisa dengan cara membebaskan budak perempuan Muslim.
Namun, jika tidak ada, hal itu bisa diganti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.
Baca juga: Cara Membayar atau Mengqadha Puasa Ramadan
Baca juga: Niat Puasa Senin Kamis, Lengkap Beserta Manfaat Kesehatan: Bisa Turunkan Berat Badan
"Ketika ada seseorang yang berpuasa Ramadhan, dia melakukan hubungan suami istri, layaknya hubungan suami istri yang dengan hubungan nyata seperti itu, maka dia tidak hanya batal puasanya, dia tidak hanya berdosa, tapi, dia juga wajib membayar kafarrah, membayar tebusan."
"Yaitu nanti setelah bulan Ramadhan dia harus memerdekakan budak perempuan Muslimah, kalau ada."
"Kalau ndak ada, maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut untuk menebus dosanya itu."
"Dan kalau dia tidak mampu, maka dia harus memberi makan pada 60 orang fakir miskin, yang satu orangnya itu satu mud."
"Mud itu kalau diukur timbangan, yaitu sekitar enam ons setengah," jelasnya.
Tonton video selengkapnya di sini.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)