Saor Siagian Minta Irjen Napoleon Sebut Pihak yang Mengkriminalisasinya
Pernyataan ini diduga untuk menyelamatkan diri dengan membuang badan tetapi pada saat yang sama menuduh lembaga tempat dia bekerja
Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum Saor Siagian menyoroti soal pernyataan terdakwa kasus suap Djoko Tjandra Irjen Napoleon Bonaparte dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di sana, Napoleon menyebut dirinya adalah korban kriminalisasi Polri.
"Ini tuduhan serius. Artinya bahwa Napoleon tentu menurut penyidik dan JPU cukup bukti melakukan atau menerima suap, dia harus membongkar siapa yang dituduh," kata Saor saat dihubungi Tribunnews, Rabu (24/2/2021).
Apalagi, ditambahkan Saor, pangkat Napoleon di Polri bukan pangkat yang sembarangan, yakni Inspektur Jenderal.
"Yang paling sederhana ya Napoleon sebut saja nama-nama tersebut, dia kan diproses di pengadilan, tentu dia punya perlindungan," katanya.
Baca juga: Kapolri Minta 2 Personel Polri yang Diduga Terlibat Jual Beli Senjata Api Dengan KKB Ditindak Tegas
"Tapi kan barangkali beliau ini mencoba untuk menyelamatkan diri dengan membuang badan, tetapi pada saat yang sama menuduh lembaga tempat dia bekerja," tambah Saor.
Lebih lanjut, Saor menilai KPK seharusnya juga ikut turun tangan menangani kasus Djoko Tjandra ini.
"Karena ini melibatkan aparat. Jangan dia tanggung. Kemungkinan ada bintang tiga atau bintang empat yang mengkriminalkan dia, karena dia di lembaga kepolisian yang kulturnya taat kepada atasan," pungkas Saor.
Sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri sekaligus terdakwa kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte menyebut ia adalah korban kriminalisasi institusi Polri. Napoleon juga menyebut dirinya adalah korban malpraktik dalam penegakan hukum.
Pernyataan ini ia sampaikan saat membaca nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana penjara 3 tahun, karena disebut terbukti menerima uang suap dari buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Bahwa kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui media sosial yang memicu malpraktik dalam penegakan hukum," ucap Napoleon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Mantan Istrinya Terjerat Narkoba, Andika Mahesa Jaga Anaknya Dari Media Sosial dan Pemberitaan
Ia menjelaskan bentuk kriminalisasi dan malpraktik yang menimpa dirinya berangkat dari penegakan hukum yang terkesan tak berdasar. Penegakan hukum dalam kasus Djoko Tjandra, disebut hanya demi mempertahankan citra institusi Polri semata.
Kasus Djoko Tjandra diusut lantaran terjadi pemberitaan secara masif di media massa dan berskala nasional pada pertengahan bulan Juli 2020, atas tudingan pemerintah Indonesia khususnya institusi penegakan hukum sudah kecolongan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.