Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepak Terjang Muchdi Pr, Digugat Tommy Soeharto Terkait Partai Berkarya, Pernah di Gerindra dan PPP

Profil Mayjen TNI Purn Muchdi Pr, Kalah di PTUN soal Partai Berkarya, Dulu Terdakwa Pembunuhan Munir

Penulis: garudea prabawati
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Sepak Terjang Muchdi Pr, Digugat Tommy Soeharto Terkait Partai Berkarya, Pernah di Gerindra dan PPP
Youtube
Muchdi PR. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringin Karya (Berkarya), Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr), kalah atas putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal tersebut seusai putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terkait kepengurusan Partai Berkarya.

Dalam amar putusan itu, PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Pr dinyatakan batal dan wajib dicabut.

Putusan nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada hari Selasa 16 Februari oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing, Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.

Baca juga: Ketum Golkar Kabarnya Tegas Dukung Dave Laksono di Mubes Kosgoro 1957

Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.

Kemudian, hakim menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020—2025 tanggal 30 Juli 2020.

Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal dengan nama Tommy Soeharto menunjukan jarinya yang ditandai tinta usai menggunakan hak pilihnya pada Rabu (17/4/2019). Mayoritas anggota keluarga Cendana menggunakan hak pilihnya di di TPS 02 Jalan Cendana, Gondangdia, Jakarta Pusat. WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal dengan nama Tommy Soeharto menunjukan jarinya yang ditandai tinta usai menggunakan hak pilihnya pada Rabu (17/4/2019). Mayoritas anggota keluarga Cendana menggunakan hak pilihnya di di TPS 02 Jalan Cendana, Gondangdia, Jakarta Pusat. (WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI)

Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut.

Berita Rekomendasi

Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto yaitu Priyo Budi Santoso mempersilakan jika Muchdi Pr berniat mengajukan banding. 

"Monggo, silakan saja kalau pak Muchdi akan banding," ujar Priyo, Selasa (23/2/2021), diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Menurut Priyo, pihaknya mensyukuri putusan PTUN, sebab putusan tersebut mengembalikan Partai Berkarya kepada yang berhak

Baca juga: Mahfud MD Bahas Pemekaran Wilayah dan Penegakan Hukum Terkait Dana Otsus dengan Tokoh Papua

"Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Majelis Hakim PTUN telah ‘mengabulkan untuk seluruhnya’ pada persidangan kemarin," kata dia. 

"Kita bersyukur atas amar keputusan ini, mengembalikan Partai Berkarya kepada yang berhak," imbuhnya. 

Dualisme Partai Berkarya

Munculnya kepengurusan versi Muchdi Pr setelah beberapa kader partai menilai kepemimpinan Tommy Soeharto tak berjalan dengan baik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas