Ahli Hukum Sebut Tugas Sekretaris MA Hanya Urus Administrasi, Bukan Proses Peradilan
Ahli Hukum Administrasi Negara, Ridwan, menyatakan bahwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) hanya bertugas mengurus proses administrasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Administrasi Negara, Ridwan, menyatakan bahwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) hanya bertugas mengurus proses administrasi.
Ridwan mengatakan, tugas sekretaris hanya berkaitan dengan yang sifatnya administrasi dan tidak berkaitan dengan perkara.
Demikian diungkapkan Ridwan saat bersaksi sebagai saksi ahli di sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Secara umum yang saya sebut sebagai proses administrasi. Jadi dukungan yang sifatnya administrasi, menyangkut masalah kepegawaian, tugas-tugas sehari-hari, masalah-masalah yang berkaitan dengan finansial. Jadi bukan dalam proses peradilan," kata Ridwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Pengakuan Saksi, Nurhadi Punya Penghasilan Tambahan Rp1,5 Miliar dari Usaha Sarang Burung Walet
Ridwan berkata bahwa Sekretaris MA tidak bertugas mengenai perkara yang menyangkut peradilan.
Menurutnya, Sekretaris MA tidak boleh mengintervensi perkara yang berkaitan diadili.
"Secara umum aturan main dalam peraturan perundang-undangan sangat tegas, bahwa sekretaris MA hanya menjalankan wewenang di bidang administrasi saja. Tidak dalam proses peradilan," kata Ridwan.
Sementara itu, Muhammad Rudjito yang merupakan tim kuasa hukum Nurhadi dan Rezky mengklaim, tugas kliennya tidak berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
Baca juga: Di Sidang Penyuap Eks Sekretaris MA, Saksi Baru Sadar Kenal Adik Ipar Nurhadi
Dia membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuding kliennya bisa mengintervensi putusan perkara di MA.
"Dikatakan di dalam dakwaan bahwa Pak Nurhadi itu melakukan pengurusan perkara. Berdasarkan Perpres Nomor 13/2005 maupun surut keputusan MA 125, tupoksi atau tugas dan wewenang dari seorang Sekretaris MA itu sudah jelas, dalam jabatannya apa saja, sudah diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut," ujar Rudjito.
Dia membantah, kliennya menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
"Sehingga kalau dikatakan bahwa pengurusan perkara itu bukan dalam jabatannya pak nurhadi, sehingga seharusnya, dalam perkara ini tidak terbukti bahwa Pak Nurhadi melakukan pengurusan perkara yang notabennya itu bukan merupakan jabatan dia," tegasnya.
Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Baca juga: Saksi di Sidang Nurhadi Tantang Buka Rekaman Suara dan CCTV