Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Ini Syarat dan solusi bagi Anda yang tidak bisa unggah KTP.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Gigih
zoom-in Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya
IG @prakerja.go.id
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 telah dibuka pada Selasa (23/2/2021).

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 akan ditutup besok, Jumat (26/2/2021).

Pendaftaran dilakukan secara online hanya di www.prakerja.go.id.

Sementara bagi yang telah memiliki akun terverifikasi, segera login www.prakerja.go.id, pilih 'Masuk'.

Baca juga: DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 12, Login www.prakerja.go.id, Ini Solusi Bila Tak Bisa Unggah KTP

Baca juga: Login www.prakerja.go.id, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Syarat dan Cara Ikuti Seleksinya

Pendaftaran kartu prakerja gelombang 12 dibuka
Pendaftaran kartu prakerja gelombang 12 dibuka (Instagram.com/prakerja.go.id)

Selanjutnya, klik 'Gabung' ke Gelombang 12 agar dapat masuk ke tahap seleksi.

Insentif Kartu Prakerja berupa bantuan pelatihan Rp 1 juta, pasca-pelatihan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan total Rp 2,4 juta.

Kemudian insentif pengisian tiga survei sebesar Rp 50 ribu, total Rp 150 ribu.

BERITA REKOMENDASI

Dengan demikian, peserta yang mengikuti Program Kartu Prakerja akan dapat bantuan total Rp 3.550.000 juta selama 4 bulan.

Kuota yang disediakan pada Kartu Prakerja Gelombang 12 yakni sebanyak 600 orang.

Adapun cara dan syarat daftar kartu Prakerja Gelombang 12, yakni:

Cara daftar Kartu Prakerja

Berikut tata cara pendaftaran Kartu Prakerja yang Tribunnews.com kutip dari halaman frequently asked questions (FAQ) prakerja.go.id:


1. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan masuk ke dashboard akun di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir Anda sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas