Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Juliari Minta Rp 10 Ribu Per Paket Bansos, Harry dan Ardian Didakwa Suap Mantan Mensos itu Rp 1,28 M

Jaksa KPK menyebut Juliari memerintahkan 2 anak buahnya mengutip fee dari vendor bansos corona sebelum penyaluran tahap I dimulai pada April 2020.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Juliari Minta Rp 10 Ribu Per Paket Bansos, Harry dan Ardian Didakwa Suap Mantan Mensos itu Rp 1,28 M
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus suap bansos corona mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada sidang yang digelar Rabu (24/2/2021) kemarin, dihadirkan 2 terdakwa yang memberikan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara diadili, yakni Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam surat dakwaan jaksa, terungkap bahwa Juliari ternyata meminta Rp 10 ribu tiap paket bansos kepada para vendor melalui 2 anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa KPK menyebut Juliari memerintahkan 2 anak buahnya itu mengutip fee dari vendor bansos corona sebelum penyaluran tahap I dimulai pada April 2020.

"Juliari Peter Batubara mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik/mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp 10.000 per paket dan uang fee operasional dari penyedia bantuan sosial sembako," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan.

Jaksa KPK menyatakan setelah penyaluran bansos tahap I, Juliari menerima laporan Adi dan Matheus terkait perusahaan-perusahaan yang menyetorkan uang dan yang tidak menyetorkan.

Berdasarkan laporan Adi dan Matheus, Juliari mendapati terdapat penyedia bansos corona yang tak menyetorkan fee.

Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Ardian Iskandar Maddanatja Suap Juliari Batubara Rp1,95 Miliar

Baca juga: KPK: Ketua DPC PDIP Kendal Diduga Terima Uang dari Eks Mensos Juliari Batubara

BERITA REKOMENDASI

Sehingga Juliari diduga mengevaluasi jatah kuota bansos tahap selanjutnya bagi vendor yang tak menyetor fee.

"Atas pekerjaan tahap 1, tidak seluruh penyedia bantuan sosial sembako Jabodetabek memberikan uang komitmen fee, sehingga untuk tahap selanjutnya, penyedia bantuan sosial sembako untuk Jabodetabek diatur pembagian alokasi kuota paket," kata jaksa KPK.

"Bahwa pembagian alokasi kuota dan perusahaan calon pelaksana pengadaan bantuan sosial sembako tersebut dilakukan melalui persetujuan Juliari Peter Batubara. Selanjutnya Kukuh Ary Wibowo (tim teknis Mensos) atau Adi Wahyono membawa kertas berisi catatan jumlah kuota dan nama perusahaan vendor kepada Matheus Joko Santoso. Kemudian perusahaan-perusahaan tersebut melakukan koordinasi dengan Matheus Joko Santoso terkait teknis pelaksanaan pengadaan bantuan sosial sembako," lanjutnya.

Harry sendiri adalah salah satu vendor bansos yang rutin menyetor fee kepada Matheus.

Ia mendapatkan jatah kuota bansos corona dengan bendera PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani (Persero).


Total kuota paket bansos yang diterima Harry mencapai 1.519.256 paket.

Untuk mendapatkan paket bansos itu, Harry disebut memberikan uang suap sebesar Rp 1,28 miliar kepada pejabat Kementerian Sosial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas