Komisi III DPR Apresiasi Peringatan Virtual Police untuk Pelanggar UU ITE
Komisi III DPR apresiasi Bareskrim mulai kirim peringatan virtual ke sejumlah akun medsos yang terbukti membagikan konten hoaks dan berpotensi pidana.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mengapresiasi Tim Siber Bareskrim Polri yang mulai mengirimkan peringatan virtual ke sejumlah akun media sosial yang terbukti membagikan konten hoaks dan berpotensi pidana.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai hal itu merupakan langkah positif dan progresif yang patut diacungi jempol.
"Ini adalah pendekatan baru yang segar dan positif, di mana polisi lebih mengutamakan pendekatan yang humanis dalam menindak dugaan hoaks daripada langsung melakukan penindakan," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Polisi Virtual Tegur 12 Akun Medsos, Dianggap Berpotensi Langgar UU ITE
Sahroni juga menilai, kebijakan yang diambil oleh Tim Siber Bareskrim Polri ini merupakan kerja yang tidak mudah karena harus melakukan kordinasi dengan ahli dari berbagai latar belakang.
"Ini bukti nyata dari komitmen Polri untuk memberantas hoaks. Langkah dari Direktorat Siber Polri ini sangat jenius, dan saya sangat apresiasi karena untuk melakukan kordinasi bersama ini butuh effort yang besar," ucapnya.
Baca juga: Sebar Konten Asusila, Upik Dirungkus Unit Siber Polres Tapin
Lebih lanjut, Sahroni menyebut peringatan virtual yang dilakukan oleh Tim Siber Bareskrim Polri ini merupakan bentuk upaya Bareskrim dalam menjalankan misi Polri untuk menjadi satuan yang lebih humanis.
"Adanya peringatan virtual polisi kepada akun medsos artinya mereka tidak perlu harus langsung dpidanakan, cukup diberi peringatan terlebih dahulu. Dengan begitu menurut saya Polri sudah menjalankan arahan Kapolrinya, yaitu menjadi Polri yang lebih humanis," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.