KPK Cecar Sekda DIY soal Pemecahan Anggaran Pembangunan Stadion Mandala Krida
Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerint
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Sekda DIY) Kadarmanta Baskara Aji dan Sekretaris Dinasi Kebudayaan DIY Erlina Hidayati Sumardi di Mapolres Sleman, Rabu (24/2/2021).
Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi DIY.
"Pemeriksaan saksi Kadarmanta Baskara Aji (Sekda DIY) dan Erlina Hidayati Sumardi (Sekretaris Dinas Kebudayaan DIY)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (25/2/2021).
Ali mengungkapkan, penyidik mencecar keduanya terkait dugaan adanya pemecahan penganggaran pembangunan Stadion Mandala Krida.
Pemecahan yang dimaksud yakni dari semula direncanakan multiyears menjadi single year dan pelaksanaan pekerjaan per tahun.
Selain keduanya, tim penyidik juga memeriksa enam saksi lain.
Di antaranya pegawai DPPKA DIY Prambudi, Komisaris PT EMSA Mulyono, pegawai Bappeda sekaligus anggota Tim TAPD Sri Mulyani, Edy Wahyudi selaku PPK, Heri Sukamto selaku kontraktor, dan Sugiharto selaku konsultan perencana.
Terhadap keenam saksi tersebut, penyidik mendalami soal proses perencanaan dan penganggaran pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD Pemprov DIY tahun anggaran 2016-2017.
"Didalami juga adanya dugaan penyusunan spesifikasi teknis yang mengunci produk tertentu yang dibuatkan konsultan perencana dengan kontraktor dan PPK serta harga realcost masing-masing item pekerjaan," kata Ali.
Baca juga: Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Ultimatum Sekdis Kebudayaan DIY
Diketahui, KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida.
Kendati demikian, KPK hingga kini belum bisa memberikan informasi spesifik perihal pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.