Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: UU ITE Bisa Diubah Jika Ditemukan Substansi Berwatak Pasal Karet

Mahfud MD mengatakan hukum adalah produk resultante dari perkembangan situasi politik, sosial, ekonomi hingga hukum itu sendiri.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahfud MD: UU ITE Bisa Diubah Jika Ditemukan Substansi Berwatak Pasal Karet
YouTube Kemenko Polhukam RI
Menko Polhukam, Mahfud MD. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa diubah jika nantinya Tim Kajian UU ITE yang dibentuk pemerintah menemukan substansi yang berwatak pasal karet dalam UU tersebut.

Mahfud MD mengatakan hukum adalah produk resultante dari perkembangan situasi politik, sosial, ekonomi hingga hukum itu sendiri.

Karena itu, Mahfud MD mengajak masyarakat tidak alergi terhadap perubahan karena hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakatnya.

Baca juga: Ahmad Sahroni : Peringatan Virtual Police bagi Pelanggar UU ITE Jadi Pendekatan Baru Humanisme

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam diskusi daring Menyikapi Perubahan UU ITE yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Kamis (25/2/2021).

“Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat resultante atau kesepakatan baru terkait kontroversi di dalam UU ITE. Hal tersebut bisa dilakukan, jika ditemukan substansi yang memiliki watak haatzai artikelen atau berwatak pasal karet,” kata Mahfud MD dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam pada Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Tim Kajian UU ITE Bentukan Pemerintah akan Undang Pelapor, Terlapor, Hingga MA untuk Minta Masukan

Ia menyampaikan pemerintah juga tengah mengkaji UU tersebut mencakup dua hal.

Berita Rekomendasi

Pertama supaya dibuat kriteria implementatif agar bisa diterapkan secara adil.

Kedua menelaah kemungkinan dilakukannya revisi perubahan.

“Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan bisa direvisi. Revisi itu dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu,” kata Mahfud.

Diskusi daring tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh Pers antara lain, Ketua Umum PWI, Atal S Depari, Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin, Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, dan Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Jokowi: Kalau UU ITE Tidak Beri Rasa Keadilan Saya Minta DPR Revisi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti banyaknya masyarakat yang saling melaporkan ke polisi dalam beberapa waktu belakangan ini.

Para pelapor menggunakan pasal Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas