Segera Login Situs www.prakerja.go.id, Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12
Berikut ini syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, segera login di situs resmi www.prakerja.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 telah dibuka, simak syarat dan cara daftar di situs resmi www.prakerja.go.id.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 telah dibuka pada Selasa (23/2/2021).
Untuk penutupan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 akan dilakukan pada Jumat (26/2/2021).
Hal tersebut disampaikan secara langsung melalui unggahan akun Instagram @prakerja.go.id.
"Gelombang 12 Kartu Prakerja telah dibuka!
ㅤㅤ
Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja.
ㅤㅤ
Bagi Sobat yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 12 agar dapat masuk ke tahap seleksi." tulis @prakerja.go.id dalam keterangan unggahannya.
Baca juga: Apa Itu Kartu Prakerja? Ini Syarat, Cara Daftar, Kuota hingga Besaran Insentif yang Diterima
Sama seperti gelombang sebelumnya, Kartu Prakerja Gelombang 12 tetap menerapkan sistem kuota.
Pada Kartu Prakerja Gelombang 12, kuota yang disediakan sebanyak 600 ribu orang.
Dalam 1 Kartu Keluarga (KK) juga dibatasi maksimal dua anggota keluarga yang dapat menerima bantuan Kartu Prakerja gelombang 12.
Kemudian, ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 Lembaga Pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital.
Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
Baca juga: SEPUTAR Kartu Prakerja Gelombang 12: Jadwal, Kuota, Insentif, hingga Daftar di www.prakerja.go.id
Penerima program Kartu Prakerja, akan mendapatkan insentif berupa:
- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.
- Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.
- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.
Insentif akan didapatkan setelah peserta selesai melakukan pelatihan dan mengikuti survei.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.