Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Dibelikan Jam Mewah, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ucap Sumpah: Tujuh Turunan Saya Nggak Selamat

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang duduk sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi membantah kesaksian pihak swasta atas nama Marieta.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bantah Dibelikan Jam Mewah, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ucap Sumpah: Tujuh Turunan Saya Nggak Selamat
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang duduk sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi membantah kesaksian pihak swasta atas nama Marieta.

Nurhadi membantah pernyataan Marieta bahwa pembelian jam mewah merk Richard Mille yang dibeli menantunya Rezky Herbiyono diperuntukan bagi dirinya.

Bahkan Nurhadi berani bersumpah tujuh turunan keluarganya tidak akan selamat jika kejadian itu benar.

Baca juga: Terdakwa Nurhadi Sebut Rezky Menantunya Terima Rp35,8 Miliar dari Direktur PT MIT

Bantahan dan sumpah Nurhadi ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/2/2021).

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ingin mengonfirmasi ke Nurhadi soal keterangan saksi Marieta pada sidang sebelumnya.

"Terkait dengan keterangan saksi Tata (Marieta) di persidangan menyebutkan bahwa Terdakwa II (Rezky) membeli beberapa jam dan itu diperuntukan kepada saudara (Nurhadi). Saya ingin mengonfirmasi itu," kata jaksa kepada Nurhadi.

Baca juga: Pengakuan Saksi, Nurhadi Punya Penghasilan Tambahan Rp1,5 Miliar dari Usaha Sarang Burung Walet

Berita Rekomendasi

Dengan tegas, Nurhadi membantah dan menyatakan keterangan saksi Marieta adalah fitnah.

"Demi Allah, Demi Allah, tujuh turunan saya tidak selamat. Itu tidak pernah. Fitnah itu," ucap Nurhadi.

"Tujuh turunan saya nggak selamat," tegasnya lagi.

Nurhadi yang tidak terima kesaksian tersebut, berujar bakal melaporkan saksi Marieta ke polisi atas tuduhan fitnah.

Baca juga: Nurhadi Bantah BAP Notaris Bank Bukopin Soal Pertemuan di Jakarta

"Dan saya akan buktikan yang memberi keterangan akan saya laporkan dan saya akan buktikan laporan itu. Unsurnya terpenuhi," kata Nurhadi.

Diketahui pada persidangan sebelumnya, penjual jam tangan mewah bernama Marieta menyebut menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono pernah membeli jam seharga Rp1,85 miliar untuk mertuanya, Nurhadi.

Pembelian itu terjadi pada periode Oktober 2015. Marieta menyebut ada percakapan bahwa Rezky membeli jam mewah untuk "Babe" yang disimpulkan Marieta adalah Nurhadi.

Namun dalam persidangan yang sama, Nurhadi menyanggah seluruh keterangan saksi yang menyimpulkan sosok panggilan 'Babe' merujuk pada dirinya.

Dalam perkara ini, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.

Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas