ICW Nilai Tak Ada Urgensi Tahanan KPK Terima Vaksin Covid-19
ICW menilai tidak ada urgensi melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap tahanan KPK, tahanan KPK bukan garda terdepan untuk mendapat vaksin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tidak ada urgensi untuk melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dikatakan Peneliti ICW Dewi Anggraeni menyikapi vaksinasi yang dilakukan terhadap tahanan KPK.
"Menurut kami sangat tidak tepat ya. Melihat kesahihan data Kemenkes saja, bisa diragukan bahwa pasti belum semua nakes atau kelompok prioritas lainnya yang menjadi target vaksin tahap 1 itu mendapatkan vaksin, sekarang sudah akan diberikan kepada tahanan KPK," ujar Dewi lewat keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Pengalaman Novel Baswedan dan Jurnalis KPK Usai Terima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama
Menurut Dewi, pemerintah, Kementerian Kesehatan, dan KPK sebaiknya meninjau ulang dan membatalkan rencana itu.
Ia menilai tahanan KPK bukan garda terdepan yang harus mendapatkan vaksin tahap 1.
"Kami memahami bahwa pelaksanaan vaksin di KPK, termasuk ke tahanan, bertujuan supaya tidak mengganggu penyelidikan dan penyidikan KPK terkait kasus korupsi para tahanannya. Tapi lagi-lagi harus dilihat lagi apa prioritasnya?Sedangkan semua nakes saja belum berhasil divaksin," kata Dewi.
Menurut Dewi, pemerintah harus lebih gencar memberikan vaksinasi ke kelompok prioritas, apa lagi jumlah vaksin masih terbatas.
"Utamakan garda terdepan untuk penanganan Covid-19, lalu baru bisa beralih ke lapisan berikutnya. Pembenahan data nakes seluruh Indonesia juga. Menkes saja ragu dengan data yang dimiliki Kemenkes," katanya.
Baca juga: ICW Ingatkan Internal KPK agar Tak Intervensi Penyidikan Kasus Bansos
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara soal vaksinasi Covid-19 terhadap tahanan lembaga antirasuah.
Firli mengatakan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa indonesia.
"Demikian diamanatkan pembukaan alenia ke-4 Undang Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945. Terkait itulah KPK melaksanakan vaksinasi dengan kerja sama dengan Komite Penanganan Covid 19 untuk seluruh insan KPK dan para Pihak yg berinteraksi dalam lingkungan KPK," kata Firli dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).
Firli mengatakan bahwa kasus positif Covid-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31%).
Bahkan, lanjut Firli, ada pegawai sampai meninggal dunia.
"Tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan virus ini karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak, di antaranya petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya," katanya.
Firli menjelaskan penanganan dan pencegahan virus ini satu di antaranya dengan segera memutus rantai penularannya dengan vaksinasi.
Ia juga menyebut bahwa KPK melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh pegawainya, termasuk pihak-pihak yang terkait, di antaranya petugas kantin, petugas keamanan dan kebersihan, jurnalis, tahanan dan pihak lain yang beraktivitas di lingkungan KPK.
"KPK memandang penting melakukan vaksinasi tahanan karena beraktivitas dan berinteraksi dengan pegawai KPK dan pihak lainnya. Hal itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut," kata Firli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.