Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Beda Vaksinasi Mandiri dengan Vaksinasi Program Pemerintah

Pada Pasal 22 Ayat 2 disebutkan, fasyankes untuk vaksinasi gotong royong bukan tempat pelayanan vaksinasi program.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Beda Vaksinasi Mandiri dengan Vaksinasi Program Pemerintah
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah awak media mengikuti vaksinasi Covid-19 di Hall A Basket Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021). Berdasarkan data yang ada, sebanyak 1.838 awak media menjalani vaksinasi Covid-19 di GBK hari ini. Secara total, terdapat 5.512 orang yang akan mendapatkan vaksin selama tiga hari pelaksanaan vaksinasi, atau sampai Sabtu (27/2) mendatang. Para peserta vaksinasi ini adalah 512 wartawan yang sejak awal dijadwalkan mendapatkan vaksin dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2021. Kemudian ditambah 5.000 orang yang dikoordinasikan Dewan Pers bersama 10 organisasi konstituen Dewan Pers dan Forum Pemred. Tribunnews/Jeprima 

4. Distribusi

Pada Pasal 16 Ayat 1 disebutkan, pelaksanaan distribusi vaksinasi program merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sedangkan, pada Pasal 19 Ayat 1, vaksinasi gotong royong pendistribusiannya dilaksanakan PT Bio Farma ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang bekerja sama dengan badan hukum/badan usaha sesuai kebutuhan.

5. Pelaksanaan vaksinasi

Pada Bagian pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pada Pasal 21 Ayat 1 disebutkan, pelayanan vaksinasi program dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau masyarakat/swasta.

Fasyankes yang dimaksud Puskemas, Puskemas pembantu, klinik, rumah sakit, unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan serta di pos pelayanan vaksinasi.

Sedangkan vaksinasi gotong royong hanya dapat dilakukan di Fasyankes milik masyarakat/swasta yang memenuhi syarat.

BERITA REKOMENDASI

Pada Pasal 22 Ayat 2 disebutkan, fasyankes untuk vaksinasi gotong royong bukan tempat pelayanan vaksinasi program.

Lebih lanjut, pelaksanaan vaksinasi gotong royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan fasyankes milik masyarakat/swasta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Beda Vaksinasi Gotong Royong dengan Vaksinasi Program Pemerintah"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas