Kasus Korupsi Barang Kena Cukai, KPK Periksa Sekretaris DPRD Bintan
(KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan & Wakil Kepala BP Bintan tahun 2011-2013 Muhammad Hend
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan & Wakil Kepala BP Bintan tahun 2011-2013 Muhammad Hendri.
Hendri akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan Tahun 2016-2018.
Selain Hendri, tim penyidik juga akan memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016 Mardiah dan Anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan tahun 2016-sekarang Radif Anandra.
"Hari ini (26/2) dilakukan pemeriksaan saksi dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut dilakukan di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang.
KPK sebelumnya mengonfirmasi tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
"Bahwa benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (25/2/2021).
Bersamaan dengan naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan, lembaga antirasuah pun telah menetapkan tersangka.
Baca juga: Kasus Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai di Bintan Naik Penyidikan, KPK Sudah Tetapkan Tersangka
Akan tetapi, Ali mengatakan, sesuai kebijakan pimpinan KPK jilid V atau di bawah komando Firli Bahuri, komisi antikorupsi belum bisa mengungkap identitas para tersangka, termasuk detail kasusnya.
Katanya, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
"Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," terangnya.
Namun demikian, Ali memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.