Selain Apartemen South Hills, Kejagung Dalami Kerjasama Pembangunan Properti Benny-Tan Kian di Maja
Perjanjian kerjasama pembangunan properti Benny-Tan Kian di Maja mirip dengan kerjasama pembangunan apartemen mewah South Hills
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang antara tersangka korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro dengan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti Tan Kian.
Diketahui, kerjasama bisnis antara Benny-Tan Kian ternyata tidak hanya saat pembangunan apartemen mewah South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan saja. Akantetapi, keduanya bekerjasama di bidang properti di daerah Maja, Lebak, Banten.
"Ada aset lagi di Maja, sedang kita teliti lagi. Asetnya berupa tanah, properti, kerjasama Tan Kian yang bangun, tanah Benny Tjokro," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah di Kejagung RI, Jakarta, Kamis (25/2/2021) malam.
Perjanjian kerjasama pembangunan properti Benny-Tan Kian di Maja mirip dengan kerjasama pembangunan apartemen mewah South Hills.
Benny Tjokro sebagai pemilik tanah dan Tan Kian sebagai pembangun.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Tiga Tambang Nikel Milik Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat
Belakangan, pembangunan bisnis properti yang dijalani keduanya bermasalah lantaran diduga terkait dengan kasus korupsi Asabri.
Menurut Febrie, penyidik tengah mendalami apakah ada unsur pencucian uang antara Benny-Tan Kian.
"Pemeriksaan dia (Tan Kian) sampai sekarang masih kita perdalam dimana saja kerjasamanya, bagaimana komposisi nilai-nilai bisinisnya ketika dia bekerjasama.
Apakah kerjasama itu murni bisnis atau dalam rangka pencucian uang Benny Tjokro, itu kita perdalam," jelasnya.
Lebih lanjut, Febrie menyatakan pihak penyidik tengah mencari alat bukti yang terkait dengan dugaan tersebut. Hingga kini, status Tan Kian masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kejagung Dikabarkan Sita 17 Unit Bus Restu Wijaya Milik Tersangka Kasus Korupsi Asabri di Boyolali
"Sebatas mana alat buktinya. Kita nggak bisa menentukan orang tanpa alat bukti, kasian juga tanpa alat bukti dia kerja sama bener, tiba-tiba kita tetapkan tersangka. Karena tidak Tan Kian saja, nanti ada beberapa yang kerja sama dengan Benny Tjokro," tukasnya.
Sebagai informasi, Tan Kian pun telah diperiksa sebanyak dua kali oleh pihak Kejaksaan Agung RI. Penyidik pun telah menyita total 93 unit kamar Apartemen South Hills Milik Benny Tjokoro Saputro.
Usai dilakukan penyidikan, penyidik kembali menyita 18 unit apartemen lagi milik Benny Tjokro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.