Kasus Nurhadi
Terdakwa Nurhadi Sebut Rezky Menantunya Terima Rp35,8 Miliar dari Direktur PT MIT
Nurhadi sebut menantunya, Rezky Herbiyono terima transferan uang Rp35,8 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebut menantunya, Rezky Herbiyono terima transferan uang Rp35,8 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Pernyataan ini ia sampaikan sendiri saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (26/2/2021).
"Total ya, tapi kalau dari tanggal, bulan, ini saya kurang hafal. Totalnya Rp35,8 miliar kurang lebih," kata Nurhadi di persidangan.
Dijelaskan Rezky, Nurhadi mengatakan uang tersebut diperuntukan bagi kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM), dan sebagian untuk kebutuhan keseharian menantunya tersebut.
Bahkan Nurhadi mengaku sampai bertanya apakah uang tersebut bisa dipertanggungjawabkan oleh Rezky. Mengingat nominal uang dari Hiendra bukan jumlah yang sedikit.
"Saya tanyakan, loh uang itu, untuk apa itu? Dia bilang untuk kerjasama, tapi dia mengakui untuk keperluan. Sebagian misalnya untuk konsultan meng-hire perusahaan. Selebihnya itu untuk kebutuhan sehari-hari," terang Nurhadi.
Eks Sekretaris MA itu kemudian menjelaskan lebih lanjut peruntukan kebutuhan sehari - hari Rezky. Antara lain sebagai modal bisnis jual - beli jam mewah yang ditekuni Rezky, pembelian tas mewah dan sebagainya.
"Untuk keperluan Rezky macam-macam. Bukan hanya kehidupan sehari-hari. Salah satunya itu. Salah satunya dijelaskan kepada saya. Saya tidak menduga. Betul itu, ternyata ada barang-barangnya juga, termasuk tas dan sebagainya," jelasnya.
"Yang saya ketahui, apa yang disampaikan Rezky adalah sebagian dibelikan jam untuk dijual-belikan, kemudian tas, itu yang saya tahu," pungkas dia.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi Rp45,7 miliar.