Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Latsar CPNS Wajib Bagi Semua CPNS, yang Membayar Bukan Peserta Tapi Instansi

Terkait pembiayaan Latsar, Adi Suryanto mengatakan yang membayar bukan peserta/CPNS, tapi instansi terkait.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Latsar CPNS Wajib Bagi Semua CPNS, yang Membayar Bukan Peserta Tapi Instansi
Istimewa
Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Dr. Adi Suryanto, M.Si. 

Dalam keterangan tertulisnya (6/2/2021), Deputi Bidang Pembinaan Pengembangan Kompetensi ASN LAN, Dr. Muhammad Taufiq, DEA menjelaskan pada pinsipnya, Blended Learning merupakan metode yang memadukan antara pembelajaran klasikal dan daring. 

Porsi pembelajarannya lebih besar dilakukan secara daring.

Sedangkan Distance Learning pada hakekatnya merupakan pembelajaran jarak jauh yang dilakukan dengan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi.

Muhammad Taufiq melanjutkan, metode ini membutuhkan kesiapan akses jaringan internet dan sarana pendukung teknologi informasi lainnya.

"Selain itu, dibutuhkan komitmen bersama antara Peserta, Tenaga Pelatihan, dan Lembaga Penyelenggara Pelatihan, agar pelaksanaan Latsar CPNS secara Blended Learning dan Distance Learning ini dapat berjalan secara optimal," ucapnya.

Baca juga: Adaptasi di Masa Pandemi Covid-19, LAN Terbitkan Aturan Latsar CPNS Secara Daring

Baca juga: Tak Ada Lockdown di LAN, Tancap Gas Dialog dengan Sespim Polri, Latsar CPNS Hingga Webinar Kemitraan

Agar pembelajaran Latsar CPNS secara daring dapat berjalan dengan lancar, LAN bergerak cepat menyiapkan platform pembelajaran mandiri/self learning dengan metode Massive Open Online Course (MOOC) dan pembelajaran kolaboratif melalui Learning Management System (LMS).

"Pengembangan aplikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab LAN selaku Instansi Pembina pelatihan ASN, agar pembelajaran Latsar CPNS secara daring dapat berjalan optimal dan mencapai tujuan pembelajaran," ujar Muhammad Taufiq.

Berita Rekomendasi

Muhammad Taufiq menegaskan bahwa pembiayaan Latsar secara daring ini, jauh lebih efisien dengan jam pelatihan yang lebih banyak daripada Latsar secara klasikal.

Menambahkan penjelasan Muhammad Taufiq, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati menjelaskan, dalam PerLAN 1/2021 diatur juga mengenai evaluasi yang akan menentukan kelulusan Peserta Latsar CPNS.

Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lembaga Administrasi Negara (LAN). (LAN)

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, apabila Peserta dinyatakan "Tidak Lulus", maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai Peserta Latsar CPNS dan dikembalikan kepada instansi pengirimnya.

"Selanjutnya berdasarkan PP Manajemen PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberhentikan Peserta yang bersangkutan sebagai CPNS," tegas Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati.

Dalam PerLAN 1/2021 ini diatur pula bahwa pembiayaan penyelenggaraan Latsar CPNS dan biaya pengiriman Peserta Latsar CPNS ditanggung sepenuhnya oleh Instansi Pemerintah.

"Hal ini penting untuk ditegaskan, agar jangan sampai terjadi praktik Pungli dan penarikan biaya kepada Peserta yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku."

"Apabila terjadi Pungli, maka itu termasuk perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku."

"Bagi Peserta yang mengalami dan menemui praktik Pungli atau penyimpangan lainnya dalam penyelenggaraan Latsar CPNS ini, dapat segera melaporkan kepada LAN atau lembaga terkait lainnya," kata Tri Atmojo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas